Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Kartu Vaksin Palsu di Klaten

Syahaamah Fikria • Jumat, 13 Agustus 2021 | 04:22 WIB
Pelaku pembuat kartu sertifikat vaksin Covid-19 palsu saat digiring ke Mapolres Klaten. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
Pelaku pembuat kartu sertifikat vaksin Covid-19 palsu saat digiring ke Mapolres Klaten. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
KLATEN - Jajaran Polres Klaten menangkap sindikat pembuat kartu sertifikat vaksin Covid-19 palsu pada 30 Juli lalu di Desa Pandes, Kecamatan Wedi. Ada dua pelaku yang berhasil ditangkap, yakni Yulius Novian Hermawanto, 29, warga Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan dan Edy Purnomo, 29, warga Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko.

Pengungkapan sindikat pembuat kartu vaksin palsu itu berawal dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Klaten yang mendapat informasi tentang adanya orang yang bisa mencetak kartu vaksin Covid-19, meski belum pernah melakukan vaksinasi di media sosial.

Atas informasi itu, satreskrim lantas melakukan pengecekan ke rumah salah satu pelaku, yakni Yulius Novian Hermawanto di Desa Pandes, Kecamatan Wedi. Saat dimintai keterangan ternyata pelaku membenarkan jika dirinya menawarkan jasa pembuat kartu vaksin palsu tersebut.

“Pelaku telah mengakui sudah melaksanakan pembuatan kartu vaksin itu sebanyak dua kali, pada 23 Juli dan 28 Juli. Caranya membagi tugas dengan pelaku lainnya, yakni Edy Purnomo sebagai pembuat kartu vaksin itu. Sementara dia mencari pemesan melalui media sosial,” jelas Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (12/8).

Saat dilakukan penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 14 kartu sertifikat vaksin Covid-19 palsu, seperangkat komputer, dan alat pemotong kertas. Begitu juga empat buah handphone berbagai merek.

Andriansyah menyakini jika pemesan kartu vaksin palsu ada lebih dari 50 orang. Karena sebelumnya pelaku juga telah mencetak. Adapun pemesan tidak hanya datang dari Klaten, tetapi juga dari kota lainnya, dan masih terus dilakukan identifikasi. Harga pembuatan kartu vaksin itu sekitar Rp 50.000-Rp 70.000 untuk per kartu.

“Pelaku ini bekerja sebagai buruh dan karyawan swasta. Dalam pembuatan kartu vaksin palsu ini tidak membutuhkan keahlian khusus. Hanya mengedit data dari fotokopi KTP yang diserahkan pemesan. Termasuk membuat barcode, cukup mudah dan singkat sehingga tidak membutuhkan waktu lama,” ucap Andriansyah.

Ia menambahkan, 14 pemilik identitas yang didapat dari barang bukti berupa kartu vaksin palsu itu dipastikan belum pernah melakukan vaksinasi. Meski begitu, Andriansyah akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten untuk identitas lainnya. Untuk saat ini pemesan dari 14 kartu sertifikat vaksin Covid-19 palsu itu masih ditetapkan sebagai saksi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 263 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun. Pihak kepolisian juga akan tetap melakukan pengembangan dan pendalaman kasus tersebut. Termasuk untuk mengungkap, apakah masih ada pelaku lainnya.

Sementara itu, salah satu pelaku, Yulius Novian Hermawanto, 29, mengaku dirinya bertugas sebagai calo untuk mencari pemesan yang membutuhkan jasa pebuatan kartu sertifikat vaksin palsu. Dia memanfaatkan jaringan pertemanannya dalam melakukan aksinya.

“Ada yang gratis, ada yang harganya Rp 50.000 dan Rp 70.000. Paling mahal ya sekitar Rp 70.000. Saya hanya memanfaatkan teman-teman dekat saya saja,” ucapnya.

Ia mengaku, baru satu pekan melakukan aksinya tersebut. Mengingat ada kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari jasa yang ditawarkan itu. Apalagi sertifikat vaksin telah menjadi syarat untuk melakukan perjalanan dan mengakses fasilitas publik, sehingga diyakini banyak yang membutuhkan. (ren/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#sindikat pembuat kartu vaksin palsu #kartu vaksin covid-19 #kartu vaksin palsu