Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pemkab Klaten Gencar Kampanye Stop Rokok Ilegal

Damianus Bram • Senin, 16 Agustus 2021 | 14:30 WIB
SOSIALISASI: Warga melintasi baliho sosialisasi gempur rokok ilegal yang digaungkan Diskominfo Klaten di salah satu ruas jalan di Kecamatan Trucuk. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
SOSIALISASI: Warga melintasi baliho sosialisasi gempur rokok ilegal yang digaungkan Diskominfo Klaten di salah satu ruas jalan di Kecamatan Trucuk. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
KLATEN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten terus mengambil peran dalam mengampanyekan stop rokok ilegal secara masif. Salah satunya memasang baliho di 53 titik. Termasuk spanduk di 401 desa/kelurahan, serta 26 kecamatan dan pasar tradisional.

Sekretaris Diskominfo Klaten Rizqan Iryawan menjelaskan, upaya lain juga masif dilakukan. Seperti membagikan poster dan leaflet. Bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda Klaten. Termasuk dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten untuk sosialisasi terkait stop rokok ilegal.

“Menekan peredaran rokok ilegal, juga dilakukan sosialisasi lewat gelaran seni dan budaya. Kegiatan direncanakan selama empat kali secara virtual. Karena mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Klaten,” terang Rizqan kepada Jawa Pos Radar Solo.

Kegiatan seni dan budaya yang hendak digelar, seperti ketoprak dan pentas wayang kulit. Diskominfo Klaten pilih pendekatan tersebut, agar pesan stop pada rokok ilegal tersampaikan kepada masyarakat luas. Terutama yang tinggal di kawasan pinggiran.

“Nantinya juga kami kolaborasikan dengan kesenian modern. Bersama artis-artis nasional secara virtual. Termasuk setiap kali ada acara yang di dalam terdapat narasumber seperti ibu bupati, DPRD, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta, maupun pemerintah provinsi. Pasti kami sosialisasikan terkait stop rokok ilegal,” imbuhnya.

Selain itu, upaya mengampanyekan stop rokok ilegal bisa digeber via perlombaan film pendek dan foto seeks Karesidenan Surakarta. Pendaftaran lomba dibuka hingga 30 Agustus mendatang. Total hadiah sekitar Rp 45 juta untuk para juara. Dinilai oleh Sejumlah dewan juri berkompeten di bidangnya. Juga melibatkan Bea Cukai dan Diskominfo untuk penilaian terhadap karya yang masuk.

“Kami berharap, melalui perlombaan ini, muncul karya film pendek dan foto terbaik. Nantinya bisa dipakai untuk kampanye stop rokok ilegal secara luas. Pemenangnya akan kami umumkan pada saat puncak acara. Acara ini nanti juga mendatangkan sejumlah narasumber untuk menyosialisasikan stop rokok ilegal,” tandasnya.

Rizqan mengakui, sosialisasi stop rokok ilegal yang dilakukan Diskominfo cukup masif. Karena ingin memberi pemahaman kepada petani, pengguna rokok, hingga masyarakat luas. Terkait produk hukum undang-undang tentang cukai. Mengingat peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara. Sehingga perlu diberantas. (ren/oh/fer) Editor : Damianus Bram
#DBHCHT #Kampanye Stop Rokok Ilegal #diskominfo klaten #Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau