Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) Arsip Nasional Republik Indonesa (ANRI) Nomor 6 Tahun 2019 tentang pengawasan kearsipan. Ada pun kegiatan audit tersebut baru pertama kalinya dilakukan.
”Audit kearsipan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan kearsipan. Bertujuan untuk menyelamatkan arsip. Termasuk mendorong agar lembaga pencipta arsip maupun OPD serta lembaga kearsipan dapat menyelenggarakan kearsiapan sesuai dengan kaidah, prinsip, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan,” jelas Kepala Dinas Arpus Klaten, Syahruna, Rabu (25/8).
Lebih lanjut, Syahruna menjelaskan, ANRI dalam melakukan penilaian audit kearsipan telah memiliki kearsipan kebijakan baru pada 2021 ini. Khususnya kaitannya objek penilainnya dalam hal ini untuk Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) yakni Dinas Arpus dinilai oleh ANRI dengan bobot 60 persen.
”Sedangkan sisanya 40 persen dari unit kearsipan atau OPD. Kalau pada 2020 kan murni penilaian audit kearsipan itu dari LKD. Untuk sementara ini terkait audit dari unit kerarsipan lingkungan Pemkab Klaten belum memuaskan. Belum sesuai dengan harapan,” ucapnya.
Atas kondisi tersebut, dinas arpus melakukan perbaikan dengan pembinaan yang mengarah pada audit kearsipan. Terlebih lagi yang menjadi penting terkait komitmen setiap kepala unit kearsipan atau OPD itu sendiri. Mengingat dalam audit untuk unit kearsipan menjadi indikator penilaian percepatan perubahan reformasi birokrasi.
”Terpenting bagi setiap unit kearsipan dalam menyikapi audit ini dengan membuat Surat Keputusan (SK) penugasan. Termasuk standar operasional prosedur (SOP) dan mengelola arsip aktif dan inaktif,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam Program Kerja Pengawasan Karsipan Tahunan (PKPKT) 2020, Dinas Arpus Klaten bertengger di urutan tujuh terbaik nasional dengan nilai 94,95 dengan predikat sangat memuaskan. Prestasi yang diraih itu diumukan secara daring oleh lembaga ANRI pada April lalu. Penilaian PKPKT menjadi agenda tahunan ANRI untuk mengukur kinerja pengawasan terhadap 508 kabupaten/kota, provinsi, lembaga kementerian maupun non kementerian secara nasional. (ren/adi/dam) Editor : Damianus Bram