Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pemkab Klaten Kesulitan Tarik Pajak Galian C, Penambang Masih Pakai Aturan Lama

Damianus Bram • Rabu, 1 Desember 2021 | 15:00 WIB
POTENSI PAD: Truk tambang galian C di lereng Gunung Merapi. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
POTENSI PAD: Truk tambang galian C di lereng Gunung Merapi. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
KLATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten kesulitan dalam menarik pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada aktivitas pertambangan di wilayah lereng Merapi. Hal itu yang membuat realisasi pajak galian C sampai saat ini masih sangat rendah dari target yang ditetapkan.

Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, realisasi pajak MBLB hingga 13 November 2021 baru tercapai Rp 584,3 juta. Padahal target dari pajak MBLB pada tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp 6 miliar. Hal ini yang membuat realisasi pajak galian C tak sebanding biaya perbaikan jalur evakuasi yang rusak.

”Setiap kali mau dipungut pajak mereka mengaku telah mengantongi izin online single submission (OSS). Mereka juga mengakui jika aktivitas pertambangan yang dilakukan ilegal. Justru menanyakan, kenapa ditarik pajak?,” ucap Bupati Klaten Sri Mulyani usai rapat koordinasi dengan sembilan kepala desa (Kades) di Kecamatan Kemalang yang wilayahnya ada aktivitas pertambangan di Ruang Rapat Utama B2 Setda Klaten, kemarin (30/11).

Mulyani menjelaskan, aktivitas pertambangan dengan menggunakan izin OSS sebenarnya sudah tidak berlaku lagi. Seluruh perizinan pertambangan ke pemerintah pusat sehingga 106 pelaku usaha yang hanya mengantongi izin OSS diminta untuk segera mengurus perizinan.

Diakuinya, kehadiran OSS memang memudahkan perizinan. Kecuali untuk pertambangan yang telah ditarik ke pusat. Dia telah meminta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten untuk segera menyosialisasikan dalam waktu dekat. Hal itu bagian dari upaya pengendalian aktivitas pertambangan di wilayah lereng Merapi, sehingga tidak merusak lingkungan.

”Kalau lahan yang hendak ditambang bukan masuk kawasan pertambangan ya jangan disewakan maupuan dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Apalagi jika lokasinya sangat membahayakan. Harus dibatasi demi kelestarian alam,” ucapnya.

Mulyani mengungkapkan, apabila pada akhirnya penertiban terhadap aktivitas pertambangan buntu, dia berencana berkirim surat ke Presiden Joko Widodo. Pada intinya untuk meminta tolong penertiban terhadap aktivitas pertambangan.

Sementara itu, Kasubid Penetapan dan Pelayanan Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKD Klaten Harjanto Herry Wibowo mengungkapkan realisasi pajak MBLB mengalami tren penurunan setiap tahunnya. Hal itu terjadi sejak 2018 sampai saat ini.

Berdasarkan data BPKD Klaten untuk 2018 terkait realisasi pajak MBLB sebesar Rp 8,8 miliar dari target Rp 14,9 miliar. Kemudian pada 2019 realisasi pajak MBLB sebesar Rp 6,1 miliar dari target Rp 8 miliar. Sedangkan pada 2020 target realisasi pajak MBLB diturunkan menjadi Rp 2,5 miliar tetapi dapat terealisasi Rp 3,4 miliar. (ren/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Pertambangan Galian C di Klaten #Galian C Ilegal di Klaten #Pajak MBLB #pajak mineral bukan logam dan batuan #bupati klaten sri mulyani