“Seperti diketahui juga penanganan kasus ini juga ada pra peradilan dengan pemohon dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI). Dalam putusannya tidak menerima karena senyatanya penyelidikan tetap berjalan,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejari Klaten Ginanjar Damar Pamenang, saat ditemui di Gedung IPHI, Desa Krecek, Kecamatan Delanggu, Sabtu (12/3).
Lebih lanjut, Ginanjar menegaskan jika Kejari Klaten tidak ada kesengajaan untuk mengentikan penanganan terhadap kasus tersebut. Tetapi dalam memproses kasus tersebut harus didasarkan pada fakta-faktar yang diperoleh. Terlebih dalagi dalam tahap penyelidikan tidak ingin melanggar prosedur yang telah ditetapkan.
“Kalau mau mengulur-ulur waktu tidak seperti itu. Dalam membuat keputusan harus didasarkan pada fakta hukumnya. Saya kira lama atau tidaknya dalam penanganan kasus ini sangat subjektif,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, jika penyelidikan di Kejari Klaten pernah ada yang memakan waktu lima tahun hingga enam tahun lamanya. Sedangkan proses penanganan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi BOS kali ini baru sekitar satu tahun. Pada prinsipnya dirinya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
“Jadi sampai saat ini belum pada tahap penyidikan. Tetapi masih dalam tahap penyelidikan. Mengumpulkan keterangan dan data dari pihak terkait,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK), Abdul Muslih justru menanyakan terhadap Kejari Klaten terkait waktu yang dibutuhkan untuk tahapan penyelidikan. Mengingat pelimpahannya ke pidsus sudah sejak satu tahun yang lalu.
“Apakah standar operasional prosedur (SOP) di kejaksaaan boleh menunda-nunda proses. Mengingat info yang kami terima datanya sudah lengkap. Jika tidak ada niat untuk menunda-nunda perkara saya kira sudah dinaikan statusnya ke penyidikan dan ditetapkan tersangkanya,” ucap Muslih.
Lebih lanjut, Ia mengharapkan agar Kejari Klaten bisa menjalankan SOP yang ada. Menurutnya, proses penyelidikan di pidsus tidak perlu bertele-tele jika mengikuti hasil ekspose di Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) Jawa Tengah.
“Saya sendiri pernah dimintai keterangan sebanyak dua kali oleh Kejari Klaten terhadap kasus tersebut sebagai saksi. Hal itu untuk mengklarifikasi apakah benar ARAKK menerima aduan dari warga maupun orangtua soal matur jujur itu,” tambahnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana korupsi BOS 2019 berawal dari adanya pencanangan program buku Matur Jujur pada Mei 2019 untuk siswa SD dan SMP negeri. Seharusnya buku itu diperoleh secara gratis yang dimanfaatkan untuk pengisian kegiatan yang dilakukan siswa setiap harinya.
Pada Juli 2019 dilakukan pengiriman buku Matur Jujur ke 702 SD dan 65 SMP yang dilakukan oleh pihak ketiga. Usai beredar, muncul gejolak karena ada perintah membayar buku tersebut yang harganya sekitar Rp 11.000. Apabila ada sekolah yang meminta orangtua bayar Rp 6.000 maka kekurangannya disubsidi dari dana BOS sebesar Rp 5.000.(ren/dam) Editor : Damianus Bram