Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Nekat Beroperasi pada Arus Balik, 44 Truk Galian C Ditilang

Damianus Bram • Minggu, 8 Mei 2022 | 20:00 WIB
DITILANG: Jajaran Polres Klaten bersama Dishub Klaten melakukan penindakan penilangan terhadap truk galian C yang nekat beroperasi pada masa lebaran di ruas jalan di Jatinom (Dokumentasi Dishub Klaten)
DITILANG: Jajaran Polres Klaten bersama Dishub Klaten melakukan penindakan penilangan terhadap truk galian C yang nekat beroperasi pada masa lebaran di ruas jalan di Jatinom (Dokumentasi Dishub Klaten)

KLATEN - Sebanyak 44 armada truk galian C telah ditilang oleh Polres Klaten pada arus balik di momen lebaran kali ini. Puluhan truk itu nekat beroperasi. Selain itu, truk tersebut juga kedapatan tidak melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).


Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten telah mengingatkan kepada seluruh armada truk galian C untuk tidak beroperasi selama arus mudik dan balik pada 28 April-8 Mei 2022 sesuai Surat Edaran (SE) Sekda Klaten.


“Kita lakukan penindakan dengan Polres Klaten terhadap armada truk galian C yang melintas di Ngupit-Jatinom. Soalnya kalau lewat kota mereka belum berani,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Nunung Wahyu Dwiningsih, Sabtu (7/5).


Lebih lanjut, Nunung mengungkapkan, dalam penindakan truk galian C yang nekat beroperasi saat arus balik memang tidak didasarkan pada SE Sekda. Melainkan kelengkapan surat-surat kendaraan hingga terkait KIR sesuai aturan yang berlaku. Hal itu juga untuk memastikan secara teknis layak jalan di jalan raya khususnya untuk kendaraan yang membawa angkutan barang.


Diakuinya, beroperasinya truk galian C itu berpotensi menimbulkan kemacetan baru khususnya di daerah Jatinom. Terutama di simpang tiga Jatinom yang dikenal sangat crowded. Apalagi ruas tersebut selama ini juga dikenal untuk menerima limpahan pemudik dari exit tol Boyolali maupun Kartasura.


“Jadi kita berhentikan di daerah Ngupit. Soalnya kalau kita berhentikan di Jatinom bisa menambah kemacetan. Untuk penilangan langsung dilakukan oleh jajaran Polres Klaten,” ucapnya.


Dirinya berharap agar pemilik armada truk galian C untuk mentaati SE Sekda Klaten terkait larangan beropersi hingga 8 Mei Pukul 24.00 WIB. Harapannya tidak ada penumpukan kendaraan di ruas Jalan Raya Jatinom pada arus balik kali ini. Mengingat dua tahun sebelumnya dilarang lebaran sehingga volume kendaraan yang melintas diprediksi meningkat sehingga berpotensi terjadinya kemacetan.


“Dari pantauan selama arus mudik dan balik untuk Jatinom ini selalu macet. Justru kondisinya melebihi dari ruas jalan nasional maupun provinsi,” tambahnya.


Sementara itu, Kasatlantas Polres Klaten AKP Muhammad Fadhlan menjelaskan penindakan penilangan terhadap 44 armada truk itu dilakukan selama 6-7 Mei 2022. Ada pun untuk barang bukti yang diamankan dari penilangan itu berupa 35 STNK dan 9 SIM.


“Sabtu (7/5) dan Minggu (8/5) jadi puncak arus balik. Terutama dari arah Jawa Timur menuju ke Jabodetabek melalui Klaten. Maka itu saya minta ke jajaran untuk siaga,” ucapnya.


Seperti diketahui ada lima pospam yang disiagakan Polres Klaten selama Operasi Ketupat Candi kali ini. Mulai dari pospam Jatinom dan Sub Terminal Delanggu serta Tegalyoso. Ditambah pos terpadu di Prambanan dan pos pelayanan di Alun-alun Klaten.(ren/dam)

Editor : Damianus Bram
#Truk Galian C Dilarang Beroperasi #truk galian c #polres klaten #Truk Galian C Ditilang #Dishub Klaten