KLATEN - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten segera melakukan klarifikasi terhadap salah satu perusahaan di Kota Bersinar. Hal ini menyusul adanya aduan yang masuk melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan dan Industri (Sikendi) milik disperinaker pada 27 April lalu. Terkait penundaan gaji karyawan jelang Hari Raya Idul Fitri.
“Jadi ada perusahaan yang membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh ke karyawannya. Hanya saja untuk pembayaran gajinya ditunda. Ini bukan perusahaan garmen, hanya perusahaan kecil,” jelas Kepala Disperinaker Klaten, Slamet Widodo, Sabtu (7/5).
Lebih lanjut, Slamet mengungkapkan jika pihak yang mengadukan meminta identitasnya dirahasikan. Maka itu, untuk tindak lanjut dari disperinaker akan dilakukan klarifikasi terhadap perusahaan yang bersangkutan. Hal itu untuk memastikan apakah aduan yang masuk sesuai di lapangan atau tidak.
“Jadi untuk penanganan aduan ini bukan dengan pola mediasi. Mengingat pihak yang mengadukan minta dirahasiakan. Tetapi nantinya kita yang akan mendatangi perusahaan untuk melakukan klarifikasi setelah lebaran ini,” ucapnya.
Apabila benar melakukan penundaan gaji maka dipastikan perusahaan telah melanggar perjanjian kerja yang disepakati sebelumnya. Tetapi nantinya disperinaker juga akan melakukan pendalaman apakah penundaan gaji tersebut telah dikomunikasikan maupun memang disepakati dengan karyawan sebelumnya.
“Perusahaan ini memang membayarkan THR sesuai aturan H-7. Tapi menunda gaji karyawannya agak lama. Mungkin perusahaan memilih itu karena resikonya kecil,” ucap Slamet.
Meski ada aduan terkait penundaan gaji jelang Hari Raya Idul Fitri tetapi Slamet memastikan tidak ada aduan terkait THR. Dari pemantauan yang dilakukan disperinaker di 30 perusahaan besar di Klaten sebelumnya telah membayarkan THR kepada karyawannya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Dispernaker Klaten, Heru Wijoyo menjelaskan untuk perkembangan saat ini baru melakukan klarifikasi dan berkoordinasi dengan pihak yang mengadukan tersebut. Hal itu bagian dari pengumpulan data awal.
“Saya meminta info kepada yang bersangkutan apakah kebijakan perusahaan ada kesepakatan terkait hal tersebut? Apakah dijelaskan kemungkinan denda yang akan dibayarkan pemberi kerja ke pekerja? Tapi admin kami belum konfirmasi ke saya apakah sudah ada jawaban atau belum,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Solo.
Mengingat belum ada konfirmasi soal itu, dirinya merencanakan pada Selasa (10/5) atau Rabu (11/5) mendatang akan menindaklanjuti dengan datang langsung ke pemberi kerja (perusahaan) untuk melakukan klarifikasi. Apabila benar melakukan pelanggaran terkait penundaan pembayaran gaji karyawan maka bisa terancam saksi administrasi mulai dari teguran terlebih dahulu. Termasuk sanksi berupa pembatasan atau pembekuaan usaha.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi menambahkan setelah dilakukan pemantauan sebelumnya, belum ada pengaduan yang masuk ke SPSI terkait pembayaran THR maupun penundaan gaji jelang Hari Raya Idul Fitri yang lalu.
“Insya Allah kalau sampai terjadi penyimpangan, jajaran pengurus sudah ada kesiapan. Terutama dalam penyelesaiannya,” pungkasnya.(ren/dam)
Editor : Damianus Bram