Apabila dilihat secara seksama untuk tugu tapal batas yang ada di wilayah Klaten terdapat lambang Keraton Kasunanan Surakarta. Sedangkan yang berada di Gunungkidul terdapat lambang Keraton Kasultanan Jogjakarta. Pada bagian dinding di kedua tugu tapal batas terdapat tulisan waktu pembangunan di tahun yang sama yakni 1867.
“Sejak dari dulu dari lahir sampai saya berumur 44 tahun, tugu tapal batas itu sudah berdiri kokoh. Kondisinya tetap sama sampai saat ini. Tidak ada perubahan sama sekali,” ucap Kepala Desa (Kades) Burikan, Surata, Sabtu (22/5).
Lebih lanjut, Surata menjelaskan, jika dua tugu tapal batas itu sebagai penanda batas wilayah antara Keraton Kasunanan Surakarta dan Keraton Kasultanan Jogjakarta. Sekaligus menjadi batas wilayah antara Jawa Tengah dan DIJ. Pemdes Burikan sebenarnya hendak merawat tugu tapal batas tersebut tetapi ternyata menjadi kewenangan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
“Kami sebenarnya ingin mempercantik lingkungan sekitarnya biar tidak kumuh. Kami prihatin (kondisinya tugu tapal batas Keraton Kasunanan Surakarta). Tapi setelah dikonsultasikan ternyata punya cagar budaya sehingga bukan hak kami,” ucapnya.
Lebih lanjut, Surata mengungkapkan, jika selama ini belum pernah ada kegiatan budaya yang dilangsungkan di sekitar tugu tapal batas dua kerajaan tersebut. Meski begitu, komitmen pemdes untuk ikut serta dalam melestarikan tugu tapal batas tersebut.
Sementara itu, saat Jawa Pos Radar Solo mendatangi ke lokasi tugu tersebut bertemu dengan warga Sambirejo, Ngawen, Gunungkidul, Sunarto, 70. Ia mengungkapkan, jika logo lambang di tugu tapal batas Keraton Kasultanan Jogjakarta dahulunya pernah dicuri sebelum akhirnya dikembalikan.
“Dahulu ketika zaman orangtua banyak dari berbagai daerah yang menggelar tirakatan dengan duduk semalaman tapi tanpa sesaji terutama di malam jumat. Khususnya sering diadakan di tugu tapal batas Keraton Jogjakarta. Kalau orang zaman sekarang kan sudah jarang melakukan hal itu,” ucapnya.
Sementara itu, Humas Komunitas Pemerhati Cagar Budaya (KPCB) Klaten, Hari Wahyudi menjelaskan jika tugu tapal batas itu sebagai simbol perbatasan antara dua kerajaan mataram. Tetapi juga ada kaitannya dengan perjanjian giyanti pada 1755 yang membagi kerajaan mataram menjadi dua bagian yakni Keraton Kasunanan Surakarta dan Keraton Kasultanan Jogjakarta. Sekalipun 112 tahun kemudian tugu tapal batal tersebut baru dibangun.
“Ada kaitannya juga dengan perang Diponegoro atau perang Jawa yang akhirnya Belanda saat itu mengumumkan agar kedua kerajaan membuat batas yang jelas melalui sebuah perjanjian di Klaten pada 1830. Awalnya aliran Sungai Opak jadi penanda batas tetapi dikarenakan sering banjir dan membuat berkelok-kelok sehingga ditarik garis dari Merapi hingga ke Gunungkidul. 37 tahun kemudian baru dibangun tugu tapal batas tersebut,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, jika tugu tapal batas milik Keraton Kasultanan Jogjakarta sudah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak 2011 melalui SK Gubernur. Sedangkan milik Keraton Kasunanan Surakarta belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Hal itu yang membuat tugu batas milik Keraton Jogjakarta lebih terawat.
Dirinya berharap sekalipun tugu tapal batas milik Keraton Kasunanan Surakarta tetapi Pemdes Burikan bisa menginisiasi menjadikan bangunan tersebut sebagai cagar budaya. Tentunya melalui proses yang telah ditetapkan sebelum akhirnya keluar SK Bupati. Harapannya tugu tapal batas milik Keraton Kasunanan Surakarta menjadi lebih terawat.
“Sekalipun itu milik keraton tetapi pemerintah daerah dan desa harus dilestarikan. Apalagi ini bangunan yang langka karena terdapat angka tahun hingga aksara jawanya. Jadi perlu diperhatikan, dilindungi dan dijadikan cagar budaya sehingga bisa dijadikan destinasi wisata dan sarana edukasi terkait tugu tapal batas tersebut,” pungkasnya.(ren/dam) Editor : Damianus Bram