“Tinggal diparipurnakan yang direncanakan akhir bulan ini,” ucap Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Minggu (20/5).
Menurut Hamenang, dari sembilan raperda yang masuk dalam program pembentukan perarturan daerah (Propemperda), terdapat inisiatif DPRD Klaten, yakni tentang pengarusutamaan gender. Diawali dari usulan stakeholder, selanjutnya dikomunikasikan oleh komisi IV dan masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda).
“Memang tidak seperti dulu yang dalam setahun bisa membahas 16 raperda tetapi tidak begitu efektif. Dimulai dari periode saya, bagaimana raperda yang kami bahas ini memberikan manfaat kepada masyarakat. Secara teknis, sembilan raperda sudah ditentukan dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menjadi prioritas,” beber ketua DPRD Klaten.
Hamenang mengungkapkan, dalam setiap pembahasan raperda, ditargetkan selesai dalam waktu dua bulan hingga tiga bulan saja. Pembahasan raperda dilakukan oleh gabungan komisi maupun per komisi. Tergantung jumlah hingga isi dari raperda yang hendak dibahas.
“Harapannya, dengan pembahasan yang dilakukan dengan gabungan komisi menjadi lebih cepat. Tetapi bisa jadi dalam pembahasan langsung empat raperda, sehingga dibagi per komisi. Tetapi untuk dua raperda yang dibahas sebelumnya dilakukan dengan gabungan komisi,” ucapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Klaten Edy Sasongko menambahkan, untuk raperda pengarusutamaan gender masih dalam tahap evaluasi gubernur, sedangkan pembahasannya di DPRD Klaten hingga public hearing terkait raperda tersebut sudah dilaksanakan.
“Tinggal menunggu dari pemerintah provinsi, mungkin ada masukan-masukan. Memang sebelum disetujui, harus dikoreksi dulu. Kemungkinan ditetapkan pada akhir bulan ini,” tuturnya.
Diterangkan Edy, raperda pengarusutamaan gender yang diinisiasi oleh DPRD Klaten bertujuan mempertahankan peran perempuan dalam pembangunan di berbagai bidang. Maka itu, perlu didukung payung hukum. Harapannya, sekalipun berganti kepimpinan, pengarusutamaan gender harus tetap terjaga.
“Begitu juga dalam rangka mendapatkan penghargaan di bidang itu (pengarusutamaan gender), regulasi atau perda itu harus ada. Tapi dari pihak eksekutif tidak juga mengusulkan, sehingga kami yang menginisiasi,” ucapnya.
Lebih lanjut diterangkan Edy, raperda terkait pengarusutamaan gender sudah coba dibahas sejak 2018, tapi belum juga ditetapkan. Hingga akhirnya pada tahun ini dimunculkan kembali dan menjadi prioritas pembahasan.
Setelah ditetapkan menjadi perda, diharapkan bisa memberikan perlindungan hukum kaitannya pengarusutamaan gender. (ren/wa)
Sembilan Program Peraturan Daerah Klaten 2022
- Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Klaten
- Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan tera atau tera ulang
- Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
- Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2010 tentang bea perolehan atas tanah dan bangunan.
- Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
- Perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
- Penyelenggaraan pondok pesantren
- Pengendalian penyakit menular
- Pengarusutamaan gender
SUMBER: DPRD KLATEN Editor : Damianus Bram