Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Quatly Alkatiri mengatakan, ekonomi kreatif merupakan sektor ekonomi yang mengedepankan ide dan kreativitas sumber daya manusia (SDM) yang berbasis kebudayaan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
”Ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan atau teknologi,” kata Quatly saat sosialisasi Peraturan Derah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Klaten, Minggu (17/7).
Quatly menjelaskan, pengembangan ekonomi kreatif melibatkan dunia usaha, perguruan tinggi, pendidikan vokasi, media, komunitas, dan masyarakat. Unsur tersebut saling bersinergi menciptakan iklim usaha, pembinaan, pemetaan, pengawasan serta penguatan usaha kreatif dan industri kreatif.
”Sektor ekonomi kreatif meliputi arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, video, fotografi, periklanan, kriya, kuliner, musik, aplikasi, pengembangan permainan, penerbitan, periklanan, tv dan radio, seni pertunjukan, dan seni rupa,” imbuhnya.
Sejauh ini Pemprov Jateng memfasilitasi pengembangan standar usaha nasional bertaraf global. Sehingga dapat meningkatan daya saing usaha kreatif lokal secara nasional dan internasional. Pemprov mendorong dan memfasilitasi usaha kreatif agar dapat memenuhi standar usaha nasional bertaraf global.
Meliputi pengembangan nilai tambah produk, pengembangan sumber daya manusia ekonomi kreatif, pengembangan pemasaran produk ekonomi kreatif, pengembangan manajemen perusahaan ekonomi kreatif, pengembangan teknologi pendukung ekonomi kreatif. Lalu pengembangan kemitraan dan jejaring ekonomi kreatif. (adi) Editor : Adi Pras