Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pemkab Klaten Terima HKI dari Kemenkumham atas 18 Potensi

Damianus Bram • Jumat, 29 Juli 2022 | 04:14 WIB
HAK PATEN: Bupati Klaten Sri Mulyani menerima HKI atas 18 potensi, di Stadion Trikoyo, Kamis (28/7). (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
HAK PATEN: Bupati Klaten Sri Mulyani menerima HKI atas 18 potensi, di Stadion Trikoyo, Kamis (28/7). (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
KLATEN – Pemkab Klaten menerima Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), atas 18 potensi. Penyerahan HKI dilakukan usai upacara Hari Jadi Ke-218 Kabupaten Klaten di Stadion Trikoyo, Kamis (28/7).

Ke-18 potensi tersebut, terbagi dalam tiga kategori. Meliputi kategori ekspresi budaya tradisional (EBT). Mulai dari kirab Mucuki, kesenian Gejug Lesung, dan Tari Gedruk Merapi. Termasuk tradisi Cethik Geni, Reog Brijo Lor, tradisi Yaa Qawiyyu, serta Kidung Gerabah.

Kategori pengetahuan tradisional (PT), meliputi camilan Lompya Duleg khas Klaten, Legondo Cawas, dan kue apem Yaa Qawiyyu. Termasuk kampung sejarah angkringan, gerabah putaran miring Melikan, payung lukis Juwiring, dan lurik. Selanjutnya kategori potensi indikasi geografis (PIG). Meliputi beras rojolele Srinar, Srinuk, beras rojolele Sriten, serta kopi arabika Sapuangin.

Bupati Klaten Sri Mulyani berharap, 18 potensi yang sudah memperoleh HKI ini bisa segera dikembangkan. “Harapannya bisa menambah semangat bagi kami. Terutama mempromosikan potensi tradisi dan produk asli Klaten,” katanya usai menjadi inspektur upacara Hari Jadi Ke-218 Kabupaten Klaten, kemarin.

Mulyani berharap, lurik yang telah mendapatkan HKI, bisa memacu semangat para perajin. Harus selalu berinovasi, supaya lurik lebih dikenal secara luas. Bahkan dalam upacara kemarin, Mulyani mewajibkan seluruh peserta mengenakan surjan lurik dan blangkon bagi pria. Serta kebaya lurik dan kain jarit bagi wanita.

“Beras rojolele juga sudah dapat HKI. Semoga para petani semakin percaya diri untuk menanam. Kami terus mendorong untuk pengembangan ke-18 potensi itu,” pintanya.

HKI diserahkan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum, Kemenkumham Jawa Tengah Agustinus Yosi Setyawan. Dia mengakuy HKI yang diserahkan bersifat komunal. Artinya kekayaan intelektual tersebut merupakan milik masyarakat.

“Semoga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Dan nantinya tidak akan diklaim oleh daerah ataupun pihak lain,” bebernya.

Terkait jumlah HKI yang diserahkan, menjadi yang terbanyak, dibandingkan pengajuan tahun lalu. Yosi berharap, potensi yang diajukan untuk mendapatkan HKI bisa lebih banyak lagi.

“Puluhan hingga ratusan, silakan diajukan. Artinya, semakin banyak kekayaan intelektual masyarakat yang dilindungi negara. Sekaligus membantu pemulihan perekonomian pascapandemi, dengan memanfaatkan HKI untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (ren/fer) Editor : Damianus Bram
#Payung Lukis Juwiring #kemenkumham #pemkab klaten #HKI #Hak Kekayaan Intelektual #Apem Yaa Qawiyyu