Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Gerebek Lokalisasi Terselubung, Tim Gabungan Amankan Lima Orang

Damianus Bram • Kamis, 18 Agustus 2022 | 03:39 WIB
NEKAT: Polisi beserta perangkat desa menyerahkan korban gantung diri ke keluarga. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
NEKAT: Polisi beserta perangkat desa menyerahkan korban gantung diri ke keluarga. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
KLATEN – Tim gabungan Satpol PP, Polres dan Kodim 0723/Klaten mengamankan lima orang di lokasilasi ilegal di Lapangan Nodutan, Desa Sobayan, Pedan, Selasa (16/8) sore. Dua di antaranya diduga pekerja seks komersial (PSK). Mereka kedapatan pesta minuman keras.

Mereka diamankan dan dititipkan ke rumah singgah Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos dan P3AKB) Klaten.

”Pada Rabu (17/8) pagi, para pelanggar hasil razia itu dijemput dari rumah singgah menuju ke Polres Klaten. Guna dilakukan penindakan berupa tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Subkoordinator Bidang Penindakan Satpol PP Klaten Sulamto kepada Jawa Pos Radar Solo, Rabu (17/8).

Sulamto menjelaskan, informasi operasi diduga bocor. Saat tim gabungan sampai ke lokasi, rumah yang diduga untuk prostitusi terselubung terkunci pintunya.

”Begitu pun tempat karaoke juga tutup. Hanya ada satu tempat karaoke yang buka. Di mana para pelaku kami amankan,” ucap Sulamto.

Sulamto menjelaskan, tahun ini sudah dua kali operasi lokalisasi ilegal. Di samping dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda), juga menjawab aduan masyarakat melalui media sosial. Terutama keresehan warga terkait meningkatkan penderita HIV/AID di Klaten.

”Jadi sangat diperlukan untuk meningkatkan intensitas razia. Jadi tidak hanya dilakukan di lokalisasi ilegal, namun juga tempat lain yang potensial penyebaran HIV/AIDS. Seperti hotel kelas melati, tempat karaoke maupun panti pijat serta tempat kos,” tambahnya.

Kepala Satpol PP Klaten Joko Hendrawan menjelaskan, kelima orang yang terjaring melanggar Perda Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran. Begitu juga Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

”Secara umum untuk pelaksanaan giat operasi lokalisasi ilegal berjalan lancar. Nihil kejadian menonjol. Hanya saja saat tim gabungan melakukan penyisiran dan penggerebekan di lokasi ditemukan semua rumah di sekitar lapangan dalam kondisi terkunci,” tandasnya. (ren/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Kodim 0723/Klaten #Satpol PP Klaten #polres klaten #Gerebek Lokalisasi #Kawasan Lokalisasi