Bermula saat Kusmiyati melamar menjadi perangkat desa. Kebetulan Pemdes Bogem membuka lowongan Kaur Keuangan. Ada enam peserta yang ikut serta dalam seleksi perangkat desa tersebut.
Dalam perjalanannya, salah satu calon perangkat desa yakni Erik Widodo menggunakan SK pengabdian desa untuk bisa mendapatkan nilai secara maksimal. Sang kades menerbitkan SK tersebut karena calon tersebut awalnya masuk dalam kepengurusan RT. Hingga akhirnya menempati rangking satu dalam seleksi dan menjadi perangkat desa terpilih.
Tetapi sampai waktunya pelantikan, Erik memilih mengundurkan diri. Diketahui yang bersangkutan tidak masuk sebagai kepengurusan RT. Hingga akhirnya, Kusmiyati yang berada di rangking kedua menggantikan untuk dilantik menjadi Kaur Keuangan.
Kusmiyati sebenarnya sudah mengadukan dugaan pemalsuan SK pengabdian desa ke polisi, 28 Agustus lalu. Ada pun yang diadukan adalah pengguna dan juga penerbit SK yakni Kades Bogem Tri Raharja.
”Saya Kusmiyati datang ke Polres Klaten untuk mencabut aduan. Memang kaitannya masalah SK pengabdian palsu. Untuk penambahan (nilai) salah satu peserta seleksi perangkat desa di Bogem,” ucap Kusmiyati.
Kades Bogem Tri Raharja membenarkan jika Erik tidak masuk dalam kepengurusan RT. Dia mengakui kekeliruan dalam menerbitkan SK pengabdian desa kepada calon perangkat desa tersebut.
”Yang bersangkutan memang mengundurukan diri saat akan dilakukan pelantikan. Kemudian diganti dan melantik Kusmiyati yang berada di rangking dua,” ucapnya. (ren/adi/dam) Editor : Damianus Bram