”Sebenarnya untuk peraturan bupati (perbup) sudah jadi. Tapi masih perlu penyandingan data dulu. Nantinya baru proses surat keputusan (SK) bupati,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Klaten M. Nasir, Senin (17/10).
Nasir menjelaskan, data KPM sebagai calon penerima BLT DBHCHT berasal dari dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP), dan dinas perindustrian dan tenaga kerja (Disperinaker). Lalu dilakukan verifikasi untuk memastikan yang menerima tepat sasaran yakni buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau. Penerima BLT DBHCHT itu tersebar di kecamatan penghasil tembakau. Seperti Trucuk dan Manisrenggo.
”Nantinya setiap KPM akan menerima Rp 300 ribu per bulan selama empat bulan. Tetapi penyaluran akan dilakukan satu kali . Jadi setiap KPM akan menerima total Rp 1,2 juta,” ucap Nasir.
Nasir berharap melalui BLT DBHCHT bisa meningkatkan kesejahteraan para buruh tani tembakau. Termasuk buruh pabrik rokok di tengah pandemi Covid-19, sehingga ada jaminan hidup.
Informasi yang dihimun Jawa Pos Radar Solo, BLT DBHCHT masuk dalam bidang kesejahteraan sosial. Terutama pada pembinaan lingkungan sosial dengan anggaran yang dialokasikan sekira Rp 5,074 miliar. Seluruhnya bersumber dari DBHCHT yang diterima Pemkab Klaten tahun ini.
Salah seorang buruh tani tembakau Desa Kalikotes, Tentrem, 46 mengaku menanti-nanti penyaluran BLT DBHCHT tahun ini. Mengingat tahun sebelumnya juga pernah mendapatkan bantuan berupa uang tunai tersebut.
”Senang rasanya kalau mendapatkan BLT dari DBHCHT. Saat ini kami masih menunggu undangannya. Soalnya bantuan ini sangat membantu keluarga kami dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tandasnya. (ren/adi) Editor : Damianus Bram