Sedangkan dampak tidak langsung narkoba yang disalahgunakan di antaranya adalah akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun. Lalu dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik serta keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang. Yang menyedikahkan jika tertangkap polisi maka akan dipenjara.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Quatly Alkatiri di acara sosialisasi bahaya narkoba di Klaten, Rabu (28/9).
Quatly menambahkan, di Jawa Tengah tercatat ada 177 desa dan kelurahan yang masuk kategori bahaya narkoba. Selain desa berkategori bahaya narkoba, kriteria lain yakni waspada, siaga, dan aman. Untuk kategori waspada, BNN Provinsi Jateng mencatat terdapat 570 desa dan kelurahan. Sementara kategori siaga ada 1.070 desa dan kelurahan serta kategori aman 6.743 desa dan kelurahan.
”Terkait pengungkapan kasus narkoba di Jateng selama 2020, paling banyak terdapat di Kota Semarang dengan 205 kasus. Selanjutnya, terbanyak kedua di Kota Surakarta sejumlah 139 kasus. Kemudian Banyumas 77 kasus, dan Kota Pekalongan mencapai 64 kasus,” ujar politisi PKS ini.
Menurutnya, masalah narkoba menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi semua pihak. Tidak hanya pada aparat penegak hukum saja, tapi dibutuhkan peran masyarakat melindungi generasi muda akan bahaya narkoba.
”Jangan pernah mencoba menggunakan narkoba atau narkotika, mencari tahu tentang apa itu narkoba serta dampak negatifnya bagi kesehatan tubuh. Yang terpenting adalah memilih lingkungan pergaulan yang baik,” tandasnya. (*/adi) Editor : Damianus Bram