Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Klaten Yunanta menjelaskan, SE Nomor 36 Tahun 2022 tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Satlantas Polres Klaten. Harapannya para siswa mentaati aturan yang telah ditetapkan.
”Anak-anak di bawah umur terutama siswa SD dan SMP dilarang membawa sepeda motor ke satuan pendidikan. Belum saatnya untuk menaiki kendaraan karena belum memiliki surat izin mengemudi (SIM),” ucap Yunanta, Kamis (29/12).
Yunanta mengharapkan siswa menaati SE yang dikeluarkan disdik tersebut. Hal ini untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan para pelajar. Terutama saat akan berangkat maupun pulang sekolah. Termasuk menekan kemacetan pada saat jam sibuk berangkat sekolah. Apabila siswa nekat melanggar, maka akan ditindak oleh jajaran Satlantas Polres Klaten.
”Dari pemkab kan sebenarnya sudah menyediakan dua armada bus sekolah gratis bagi para pelajar. Saya harapkan bisa dimanfaatkan. Kebijakan ini untuk keselamatan peserta didik dan menghindari kemacetan,” ucap Yunanta.
Terkait pengembangan bus sekolah, Yunanta mengungkapkan, hal itu menjadi ranah dari Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten. Meski begitu, apabila dalam perkembangannya disambut positif para pelajar di Klaten, disdik akan mengajukan penambangan armada. Harapannya seluruh siswa di Klaten dapat terfasilitasi saat hendak berangkat maupun pulang sekolah.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Klaten AKP Sugiyanto menjelaskan, terkait penindakan pelanggaran menggunakan electronic traffic law enforcement (E-TLE), selama satu tahun ini sudah terdapat 30.000 pelanggar. Salah satu jenis pelanggarannya yakni pengendara usia dini.
”Terdapat tujuh jenis pelanggaran yang mendominasi. Di antaranya melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang dan tidak menggunakan helm. Termasuk pengendara usia dini dan tidak menggunakan safety belt,” ucapnya.
Ada pun cara kerja penindakan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor secara otomatis. Kemudian mengirimkan bukti pelanggaran dan petugas akan mengindentifikasi data kendaraan. Lalu mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. (ren/adi/dam) Editor : Damianus Bram