”Untuk pembangunan stadion, tahun ini detail engineering design (DED)-nya dulu. Tapi kan untuk mengembangkan lahan seluas 13 hektare itu kan tidak cukup hanya dari APBD saja, maka itu kami cari investor,” jelas Bupati Klaten Sri Mulyani, Kamis (19/1/2023).
Mulyani menjelaskan, status kepemilikan lahan seluas 13 ha itu sudah milik pemkab. Mengingat telah disertifikatkan pada tahun lalu. Sampai saat ini sudah ada investor bidang makanan dan minuman yang tertarik. Direncanakan akan meninjau lokasi bulan ini.
”Kami sudah berkomunikasi, tinggal menunggu waktu saja. Untuk mengecek ke lapangan. Mereka lebih tahu terkait kondisi lahan yang layak untuk apa. Semoga investor mau menanamkan modalnya di Klaten,” ucapnya.
Mulyani mengungkapkan, lahan seluas 13 ha itu tidak hanya dimanfaatkan untuk stadion baru. Tetapi dikembangkan menjadi kawasan terpadu yang bisa dimanfaatkan para investor. Harapannya, kawasan Rowo Jombor menjadi daerah yang berkembang.
”Kami harapkan bisa menjadi kawasan paling menarik bagi investor, sehingga menanamkan modalnya di Klaten. Apalagi daerah Rowo Jombor kini mulai berkembang dengan muncul berbagai brand makanan dan minuman setelah adanya revitalisasi. Maka itu kami minta pemerintah pusat agar revitalisasi terhadap waduk juga jangan sampai berhenti,” ucapnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten Tentrem Prihatin memastikan, status lahan seluas 13 ha di daerah Rowo Jombor menjadi milik pemkab. Proses sertifikasi itu dilakukan pada 2022.
”Lahan itu telah resmi menjadi milik pemerintah daerah. Dalam prosesnya tidak ada masalah. Kami memproses berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki oleh pemkab. Kewenangan kami hanya melegalkan itu menjadi milik pemkab,” ucap Tentrem.
Tentrem menambahkan, dengan status kepemilikan yang sudah jelas itu, menjadikan pemkab bisa memanfaatkan lahan untuk pembangunan. Mulai dari calon lahan stadion baru hingga pengembangan lainnya. (ren/adi/dam) Editor : Damianus Bram