Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Gelar Razia, Satpol PP Klaten Amankan Pengemis Ibu dan Anak

Damianus Bram • Kamis, 26 Januari 2023 | 02:56 WIB
LANGGAR UU: Ibu yang mempekerjakan anaknya untuk mengemis diamankan dari Desa Nglinggi, Klaten Selatan. (DOKUMENTASI SATPOL PP KLATEN)
LANGGAR UU: Ibu yang mempekerjakan anaknya untuk mengemis diamankan dari Desa Nglinggi, Klaten Selatan. (DOKUMENTASI SATPOL PP KLATEN)
RADARSOLO.ID – Eksploitasi terhadap anak masih sering terjadi. Seperti yang ditemukan Satpol PP Kabupaten Klaten saat razia pengemis, Rabu (25/1/2023). Ada anak yang dipekerjakan ibunya untuk meminta-minta.

Kondisi ini ditemukan di traffic light Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten selatan. Baik ibu maupun anaknya, terpaksa diamankan untuk dilakukan pembinaan.

”Pengemis anak yang dipekerjakan oleh orangtuanya ini aduan dari warga. Anak perempuannya yang mengemis. Sedangkan ibunya yang menunggu di sekitar lampu lalu lintas,” kata Subkoordinator Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten Sulamto, Rabu (25/1/2023).

Sulamto menjelaskan, anak perempuan yang mengemis itu berusia sekira 10 tahun. Diperkirakan juga masih sekolah. Sedangkan ibunya berusia sekira 50 tahun. Mereka mengaku sudah mengemis di lokasi tersebut sejak awal Januari. Tetapi dari informasi yang didapatkan warga, sudah mengemis sejak Desember 2022. Dalam sekali mengemis rata-rata bisa mendapatkan uang Rp 40 ribu.

”Mereka sebenarnya berasal dari Kecamatan Klaten Selatan. Lokasinya tidak jauh dari mereka mengemis. Alasan mengemis itu karena untuk berobat anak lainnya yang sedang sakit,” jelasnya.

Mereka kemudian dibawa ke rumah singgah (Rusi) sekaligus pembinaan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos dan P3APPKB) Klaten. Sang ibu dinilai melanggar Undang-undang (UU) Perlindungan Anak karena mempekerjakan anak di bawah umur.

”Kami masih ada target operasi lainnya. Dia juga pengemis anak-anak yang dipekerjakan oleh orang tuanya. Apabila sampai terbukti, tindakan tersebut bisa dijerat dengan hukum,” ucapnya.

Di sisi lain, juga melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3). Termasuk melanggar perda Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2018 tentang penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.

Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Klaten Tri Joko menjelaskan, pihaknya telah mengetahui fenomena pengemis anak tersebut. Sebelumnya juga terdapat pengemis anak yang dipekerjakan orang tuanya di traffic light Kepoh, Desa Dukuh, Kecamatan Delanggu.

”Anaknya masih SD kelas 1. Saat itu yang bersama orang tuanya. Aslinya dari Sragen tapi beroperasi di Klaten. Setiap harinya nglaju dari Sragen,” tandasnya. (ren/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Razia Pengemis #Satpol PP Klaten #Pengemis Anak-Anak #Sidak Pengemis #Dinsos dan P3APPKB Klaten