Sebagai catatan, talut yang longsor menimpa rumah milik Suparno dan Jumatno. Masing-masing di bagian dapur dan kandang kambing. Penyebab longsor karena penambangan material tanah uruk di Desa Serut, yang berbatasan langsung dengan Dusun Bometen.
Aktivitas tambang ini membuat saluran air rusak. Sehingga limpasannya semakin deras dan menggerus talut jalan. Sehingga talut sepanjang 15 meter longsor.
Pantauan Jawa Pos Radar Solo, bukit yang ditambang membentuk tebing curam. Tak jauh dari bukit tersebut, terdapat tiga rumah warga di Desa Serut. Sedangkan permukiman warga Dusun Bometen, lokasinya lebih rendah. Hanya dipisahkan jalan berupa tumpukan tanah dan bebatuan.
“Dari aduan masyarakat Klaten yang rumahnya tertimpa longsor, karena ada kegiatan tambang tanah uruk di Gunungkidul. Sudah saya cek. Memang kondisinya sangat ngeri sekali. Kalau dilanjutkan kasihan masyarakat,” ucap Mulyani, Sabtu (4/2/2023).
Melihat kondisi di lapangan, Mulyani mempertanyakan izin yang dikeluarkan Pemkab Gunungkidul. Seharusnya jika Pemkab Gunungkidul mengecek lokasi, izin tambang tersebut tidak akan keluar.
“Saya sudah mengumpulkan video. Nanti akan saya laporkan ke pak Bupati (Gunungkidul). Semoga nanti pak bupati bisa melihat langsung. Atau paling tidak mengkaji perizinan yang diberikan,” imbuh Mulyani.
Diakui Mulyani, Pemkab Klaten tidak memiliki kewenangan menutup aktivitas tambang tersebut. Kewenangannya, hanya pada jalur yang dilintasi truk pengangkut material tanah uruk. Karena melintasi wilayah Kota Bersinar.
Selain itu, Mulyani juga menyesalkan sikap pemilik lahan yang mengizinkan disewa untuk aktivitas tambang. “Saya mengimbau masyarakat agar tidak menyewakan lahannya untuk kegiatan penambangan. Apabila lokasi tanah yang digunakan tidak masuk zona tambang,” tegasnya.
Sebelumnya, perwakilan penambang Sebrat Haryanti mengaku aktivitas di dekat titik longsor baru berjalan sebulan. Dia juga mengklaim sudah mengantongi surat izin pertambangan batuan (SPIB). Termasuk membuat surat pernyataan, terkait kesanggupan bertanggungjawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Baik itu longsor maupun jalan rusak, akan kami perbaiki dalam waktu 1 x 24 jam. Sedangkan untuk yang longsor ini, kami tindaklanjuti perbaikan dalam waktu dua hari,” ujarnya. (ren/fer/dam) Editor : Damianus Bram