Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Pendapatan Pajak Daerah Ditarget Rp 126 M

Damianus Bram • Kamis, 2 Maret 2023 | 01:52 WIB
DIPANTAU: Truk muatan tanah uruk untuk Jalan Tol Solo-Jogja yang melintas di Jalan Wedi-Bayat menjadi objek pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
DIPANTAU: Truk muatan tanah uruk untuk Jalan Tol Solo-Jogja yang melintas di Jalan Wedi-Bayat menjadi objek pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menargetkan pendapatan di sektor pajak daerah pada tahun ini sebesar Rp 126 miliar. Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten pun optimis tercapai. Hal ini berkaca dari pencapaian pada tahun sebelumnya.

”Untuk 2022 dari sisi pendapatan memang mengalami peningkatan yang cukup lumayan. Dari awalnya pada APBD murni kami menargetkan Rp 113 miliar kemudian dalam perubahan dinaikan menjadi Rp 134 miliar. Tetapi juga mampu melampauinya,” ucap Subkoordinator Pengembangan dan Pelayanan BPKPAD Klaten Harjanto Heri Wibowo, Rabu (1/3/2023).

Harjanto menyebutkan, pendapatan pajak daerah pada 2022 mampu mencapai Rp 146 miliar. Artinya, mampu melampau sekira Rp 12 miliar dari target sebelumnya. Maka itu, pihaknta yakin pajak daerah tahun ini bisa tercapai dari target yang ditetapkan.

”Ketika 2022 untuk pemulihan ekonomi sudah terasa. Tapi pada tahun ini kami tetap agak hati-hati dengan adanya informasi berita terkait resesi. Mudah-mudahan tidak berpengaruh nantinya,” tambah Harjanto.

Dia mengungkapkan, apabila realisasi pendapatan pajak daerah mampu melampaui Rp 126 miliar, maka targetnya disesuaikan. Direncanakan ditargetkan di atas realisasi 2022. Hal itu tidak bisa dilepaskan dari semakin membaiknya perekonomian Klaten paska pandemi Covid-19.

”Ada potensi kenaikan dengan menggeliatnya ekonomi. Seperti bertumbuhnya rumah makan di Klaten. Untuk realisasi dari pajak restoran sendiri pada 2022 mencapai Rp 9,9 miliar dari target Rp 7,5 miliar,” ucap Harjanto.

Begitu juga untuk pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) menjadi perhatian BPKPAD. Meski realisasi dari MBLB pada 2022 bisa mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp 1 miliar, tetapi pada tahun ini tetap digenjot. Mengingat aktivitas dari mobilitas truk pengangkut tanah uruk untuk Jalan Tol Solo-Jogja cukup tinggi.

Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya sebelumnya mengungkapkan, Pemkab Klaten terus melakukan optimalisasi pajak MBLB. Terutama atas kegiatan penambangan yang dilakukan di Kota Bersinar.

”Ini sebagai tindaklanjut dari Perda Klaten Nomor 16 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Sudah ada rincian dan rumusan untuk penarikan pajak MBLB itu. Sedangkan untuk perizinan bukan menjadi kewenangan kami tapi didelegasikan ke provinsi,” tandasnya. (ren/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Pajak MBLB #Pajak #BPKPAD Klaten #Pendapatan Pajak Daerah #Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya