Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Februari lalu di ruas Jalan Raya Pakis-Wonosari, Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi sebanyak dua kali di ruas jalan yang sama.
Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni menjelaskan pelaku pengeroyokan sebanyak tiga orang. Tetapi yang baru tertangkap dua orang yakni RR, 16 dan MBS, 19, keduanya merupakan warga Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran oleh kepolisian.
“Satu pelaku saat ini masih buron. Pelaku yang ketiga berinisial R berusia 23 tahun. Pekerjaan buruh, warga Sukoharjo. Saai ini masih daftar pencarian orang (DPO),” ucap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (10/3/2023).
Awal mulanya pelapor berinisial DG, 22, warga Kecamatan Baki, Sukoharjo sedang menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Desa Teloyo, Wonosari. Pertandingan selesai dengan kemenangan untuk tim yang didukung korban dengan skor 2-0. Lantas DG pulang bersama temannya melintasi Jalan Pakis-Wonosari dengan mengendari sepeda motor.
Saat itu pelapor mengendarai sepeda motor dengan menggeber gas sepeda motor sepanjang perjalanan. Kemudian didahului rombongan pelaku sebanyak enam orang dengan mengendarai tiga unit sepeda motor. Rombongan pelaku sebelumnya juga menonton pertandingan sepeda bola di Lapangan Desa Teloyo dengan mendukung tim yang kebetulan kalah.
“Saat mendahului itu tersangka R yang masih DPO berkata sing butuh dalan ora gur kowe tok mas kepada korban. Lalu dijawab korban lha ngopo? Sambil menggeber gas sepeda motor. Kemudian dijawab tersangka R dengan kata-kata kasar karena tersinggung, apalagi timnya kalah,” ucap KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa.
Umar menjelaskan, rombongan pelaku kemudian berhenti dan mengadang rombongan pelapor atau korban. Pelaku kemudian memukul korban. Kemudian korban terjatuh, rombongan pelaku melanjutkan perjalanan. Ternyata pelaku kembali mengadang laju kendaraan korban di lokasi lain pada ruas jalan yang sama. Pelaku kembali memukuli korban yang berhasil melarikan diri.
“Korban mengalami luka pada pipi kiri, mengalami luka lecet pada pelipis dan luka memar pada wajah. Setelah berobat ke rumah sakit, korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten,” ucapnya.
Kedua tersangka pada kasus tersebut dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 1-e atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, salah satu pelaku, MBS, 19, mengaku dirinya hanya ikut-ikutan saja memukul korban.
“Posisi saya di belakang, saya hanya ikut-ikutan saja. Memukul dua kali di bagian muka dan lengan langsung meninggalkan lokasi. Saya tidak tahu teman satunya (buronan),” ucapnya singkat. (ren/dam) Editor : Damianus Bram