Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pemkab Klaten Keluarkan SE Jam Beroperasi dan Pembatasan Kegiatan

Damianus Bram • Sabtu, 1 April 2023 | 14:50 WIB
RAMAI: Suasana Taman Kuliner MPP yang berada di Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah ramai pengunjung menikmati aneka menu. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
RAMAI: Suasana Taman Kuliner MPP yang berada di Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah ramai pengunjung menikmati aneka menu. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
RADARKLATEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengeluarkan surat edaran (SE) terkait jam beroperasi dan pembatasan pada sejumlah kegiatan. Mulai di tempat hiburan malam, panti pijat, hingga rumah makan. Hal itu dilakukan guna menjaga kondusifitas selama Ramadan kali ini.

Pembuatan SE itu dibuat didasarkan pada hasil koordinasi dengan Polres Klaten. Salah satu poin dalam SE itu yakni terkait operasional tempat hiburan malam yang harus tutup maksimal pada pukul 23.00.

“Subtansinya adalah bersama-sama menjaga kondusivitas pada Ramadan ini. Manakala ditemukan hal-hal yang mengganggu keamanan, ketentraman dan kondusivitas. Segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jajang Prihono, Jumat (31/3/2023).

Lebih lanjut, Jajang mengharapkan dengan dikeluarkan SE itu tidak ada sweeping liar. Mengingat hal itu menjadi tugas dari pihak berwajib. Maka itu tercipta suasana kondusif, aman dan nyaman selama Ramadan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol dan Damkar) Klaten Joko Hendrawan mengatakan, sebelum keluarnya SE tersebut, pihaknya telah memberikan imbauan yang disampaikan kepada pelaku usaha hiburan malam hingga warung makan. Terutama untuk bisa menyesuaikan kegiatan dari para pelaku usaha selama Ramadan.

“Imbauan kami, jaga Klaten agar lebih baik. Kami juga meminta agar dalam berusaha menaati peraturan yang ada,” ucapnya.

Sebagai informasi, pengaturan jam beroperasi serta pembatasan kegiatan usaha hiburan hingga warung makan tertuang dalam SE Nomor 4 Tahun 2023 tentang Operasional Tempat Hiburan, Panti Pijat, Spa, Kafe, Restoran dan Rumah Makan Selama Bulan Ramadan 1444 H/2023 M. SE inio tertanggal 28 Maret 2023 yang ditandatangani Sekda Klaten Jajang Prihono.

Dalam SE tersebut terdapat sejumlah poin seperti hiburan malam diperbolehkan buka dari pukul 19.30 hingga 23.00. Sedangkan untuk spa dan panti pijat diperbolehkan buka dari pukul 09.00 hingga 17.00.

Sementara itu, selama Ramadan untuk karaoke, kafe, permainan biliar, restoran maupun kedai makan tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol. Sedangkan kepada pengusaha restoran tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup atau terbatas. (ren/nik/dam) Editor : Damianus Bram
#Bulan Ramadan #Ramadan #Satpol PP Klaten #polres klaten #pemkab klaten