Kedatangan rombongan DPRD Klaten ini langsung diterima oleh Wakil Kepala BPIP Karjono. Pada kesempatan itu, BPIP memberikan saran dan masukan guna melengkapi isi dari raperda tersebut. Salah satunya terkait judul dari raperda yang disarankan mengganti kata Pendidikan menjadi Pembinaan.
”Kemarin akhirnya sowan ke BPIP. Di sana kami diberikan beberapa masukan. Termasuk yang paling vital mengenai judul dari raperda. Harapan mereka (BPIP) tidak pendidikan, tetapi lebih luas lagi, karena kalau pendidikan berarti stakeholder yang terlibat hanya pendidikan saja,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Selasa (18/4/2023).
Hamenang menjelaskan, dari BPIP menyarankan menjadi Pembinaan sehingga mencangkup hal yang lebih luas. Termasuk keterlibatan dari stakeholder juga menjadi luas dalam rangka mewujudkan wawasan kebangsaan lebih baik serta menumbuhkan budaya cinta nasional di kalangan anak muda di Klaten.
Usai mendapatkan saran dan masukan dari BPIP, DPRD Klaten akan melakukan rapat kembali dengan eksekutif. Termasuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait perubahan judul dari raperda. Hal itu yang membuat tahapan pembahasan raperda tersebut diulangi dari awal lagi.
”Nantinya konsultasi ke pemprov. Ini agar lebih maksimal dan nanti agar raperda yang ditetapkan lebih berguna, ya tidak apa-apa agak mundur dalam pembahasan. Tetapi hasilnya lebih maksimal. Dari pada kami hanya mengejar pemaksaan lebih cepat tapi hasilnya kurang maksimal,” ucapnya.
Hamenang mengungkapkan, pihaknya lebih mementingkan kualitas dalam membahas raperda terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan tersebut. Mengingat berkaitan dengan pendidikan karakter kebangsaan anak muda di Klaten kedepan. Maka itu dalam pembahasan raperda tersebut harus fokus.
Sementara itu, terkait raperda pondok pesantren sudah finalisasi selesai. Direncanakan apabila di akhir bulan terdapat rapat paripurna bisa dimasukan dalam agenda untuk ditetapkan menjadi perda.
Selain raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Pondok Pesantren, juga terdapat lima raperda lainnya yang sedang dibahas oleh DPRD Klaten. Kelima raperda itu terkait raperda perubahan perda Klaten Nomor 12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Kemudian raperda perubahan kedua atas perda Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Selanjutnya terdapat raperda pajak daerah dan retribusi daerah. Raperda pencabutan perda Nomor 18 Tahun 2013 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan dan raperda pencabutan perda Klaten Nomor 1 Tahun 2009 tentang lembaga kemasyarakatan desa di Klaten. (ren/adi/dam) Editor : Damianus Bram