Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomer 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.
“Dalam penetapan target pada APBD selama ini mengikuti yang sudah ditentukan dalam RPJMD. Tetapi dalam klausul di UU akan kami terapkan dalam peraturan daerah (Perda) nantinya. Penetapan target berdasarkan potensi,” ucap Subkoordinator Pengembangan dan Pelayanan Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten Harjanto Heri Wibowo, Minggu (14/5/2023).
Melalui aturan tersebut, lanjut Harjanto, menjadikan BPKPAD tidak bisa main-main dalam menetapkan target. Terlebih lagi, hal itu menjadi bagian pengukuran kinerja sebagai badan pengelola keuangan pendapatan di daerah. Maka itu dituntut mampu mengubah pola kerja dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan mengoptimalkan potensi objek pajak yang ada
Sebagai informasi, target PAD, khususnya di sektor pajak daerah dalam APBD 2023 ditetapkan sekira Rp 126,5 miliar dengan berbagai komposisi di dalamnya.
Pada 2022, dalam realisasinya, BPKPAD mampu melampaui target yang telah ditetapkan pada tahun ini, yakni Rp 146 miliar. Maka itu dalam APBD 2023 perubahan akan disesuaikan terkait target tersebut.
“Termasuk kami juga menyiapkan potensi dan target tidak hanya serta merta asal kami mampu. Tetapi juga untuk mendorong kami betul-betul mengoptimalkan potensi yang ada. Jadi tidak seenaknya-lah,” ucapnya.
Harjanto menegaskan, dalam penetapan target, di samping berdasarkan potensi di lapangan, juga memperhatikan batas kewajaran. Tentunya dengan tetap melihat capaian realisasi dari tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Klaten Agus Riyanto menjelaskan, melalui pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan PAD Kabupaten Klaten bisa meningkat. Tentunya tanpa membebani masyarakat yang terlalu besar.
“Untuk potensinya (mampu mendongkrak PAD) ada banyak. Ini kami masih proses. Kami baru membahas terkait pengantar dan kemudian baru selesai membahas dengan dua organisasi perangkat daerah (OPD),” ucapnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan untuk target PAD Kabupaten Klaten pada tahun ini sekira Rp 303,14 miliar. Diharapkan pada tahun depan bisa meningkat. Meski begitu, Agus belum bisa memperhitungkan potensi besaran nilai yang diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah tersebut.
“Kami belum bisa melakukan estimasi-estimasinya (potensi besaran nilai). Soalnya masih dalam pembahasan dan baru selesai dengan dua OPD. Tapi kami targetkan selesai dalam waktu satu bulan ke depan dan bisa ditetapkan sebagai Perda Pajak Daerah dan retribusi daerah,” pungkasnya. (ren/wa/dam) Editor : Damianus Bram