Seperti diketahui surat keterangan tidak mampu sesuai DTKS ini dibutuhkan untuk mendaftar dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur afirmasi. Jalur tersebut diperuntukan bagi peserta didik baru dari keluarga kurang mampu.
Sementara PPDB Kabupaten Klaten tahun ajaran 2023-2024 mulai dibuka pada Senin (12/6/2023). Khusus PPDB SMP pendaftaran dibuka hingga Kamis (15/6/2023). Ada empat jalur pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Pada jalur afirmasi terdapat sejumlah persyaratan harus dipenuhi. Salah satunya dibuktikan surat keterangan dari Dissos P3APPKB Klaten tersebut.
”Ini adalah proses dalam rangka PPDB untuk tingkat SMP yang dikeluarkan berdasarkan perbup. Dalam perbup itu ada beberapa sistem PPDB. Salah satunya jalur afirmasi ini,” ucap Sekretaris Dissos P3APPKB Klaten, Sinung, Selasa (13/6/2023).
Sinung menjelaskan, terdapat beberapa jalur afirmasi dalam PPDB tersebut. Pertama, bagi warga yang kurang mampu itu dibuktikan dengan surat keterangan DTKS dari Dissos P3APPKB Klaten. Kemudian jalur afirmasi PPDB melalui kartu Indonesia pintar (KIP) yang juga harus dibuktikan dengan surat keterangan DTKS pula. Kemudian jalur afirmasi terkait disabilitas yang surat keterangannya juga dibuktikan dari dinasnya.
”Lalu ada jalur afirmasi yang berkaitan dengan status anak yatim piatu. Itu juga yang mengeluarkan surat keterangannya dari dinas kami. Jadi sangat banyak sekali yang mengajukan surat keterangan itu ke kami,” ucap Sinung.
Salah seorang warga yang ikut antre Nugroho, 49 mengaku, anaknya yang sebelumnya bersekolah di SD N 2 Jelobo hendak melanjutkan ke SMP N 2 Wonosari melalui jalur afirmasi.
”Ini untuk syarat PPDB saya. Kebetulan kami masuk dalam program keluarga harapan (PKH). Harapannya dengan surat keterangan DTKS ini agar anak saya bisa diterima di SMP N 2 Wonosari,” kata warga Desa Jelobo, Kecamatan Wonosari ini. (ren/adi/dam) Editor : Damianus Bram