Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pelaku Mutilasi di Klaten Akan Diperiksa Kejiwannya: 2 Kali Lakukan Pembunuhan, Tak Merasa Menyesal

Syahaamah Fikria • Sabtu, 24 Juni 2023 | 00:29 WIB
Kapolres Klaten AKBP Warsono. (ANGGA P/RADAR SOLO)
Kapolres Klaten AKBP Warsono. (ANGGA P/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - Polres Klaten bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Turah alias Daud, 40, pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ratna J Andaningsih, 56, di sebuah rumah kontrakan di Dusun Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Kamis (22/6) dini hari.


Pemeriksaan kejiwaan dilakukan mengingat pelaku juga pernah melakukan tindakan pembunuhan pada 2009 di wilayah hukum Polres Wonosobo. Bahkan kemudian mendekam di Lapas Nusakambangan.


“Nantinya akan kami libatkan untuk pemeriksaan kejiwaannya. Apakah ada gangguan kejiwaan atau tidak. Menurut ahli nanti bagaimana,” ucap Kapolres Klaten AKBP Warsono, Jumat (23/6).


Warsono menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku merupakan bagian dari penyidikan. Hasil kesimpulan dari ahli jiwa akan menjadi dasar bagi Polres Klaten dalam memproses hukum pelaku lebih lanjut.


“Bagaimana nantinya dari kesimpulan ahli jiwa. Apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak. Soalnya pernah melakukan tindak pidana yang sama di 2009 dan divonis 12 tahun penjara di Lapas Nusakambangan,” tambah Warsono.


Kasatreskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi membenarkan jika pelaku yang berasal dari Wonosobo itu pernah melakukan pembunuhan disertai mutilasi pada 2009. Pihaknya pun tengah melakukan koordinasi dengan Polres Wonosobo terkait tindakan pidana yang dilakukan pelaku sebelumnya itu.


“Kami sedang melakukan koordinasi dengan Polres Wonosobo. Dari informasi yang kami dapatkan untuk tindakan sebelumnya, pelaku merasa dibohongi oleh seorang perempuan karena apa yang dijanjikan yakni uang tidak diberikan. Akhirnya pelaku melakukan pembunuhan itu,” ucap Lanang.


Lebih lanjut, terkait kejiwaan pelaku, Lanang mengungkapkan, selama dilakukan pemeriksaan, pelaku menjawab pertanyaan penyidik secara normal. Meski begitu, hingga pemeriksaan terakhir, tak terbesit penyesalan oleh pelaku terhadap tindakan yang dilakukan itu. Bahkan merasa puas sudah bisa membunuh rekan kerjanya itu.


“Tidak ada penyeselan dari pelaku. Saya tanyakan sampai yang terakhir tadi tidak menyesal. Bahkan dijawab (puas),” tambah Lanang.


Lebih lanjut ditegaskan Lanang, pembunuhan terhadap warga asal Bandung, Jabar itu sudah direncanakan. Mengingat sudah ada niatan terlebih dahulu dari pelaku untuk membunuh pada tiga hari sebelum kejadian. Hal itu dikarenakan pelaku dituduh mencuri uang milik korban sebesar Rp 20 ribu sehingga membuat Turah sakit hati.


“Tidak ada hubungan asmara dari keduanya. Jadi hanya rekan kerja saja. Namun, pelaku sakit hati dan dendam terhadap korban karena dituduh mencuri uang milik korban. Begitu juga korban sering mengolok-olok pelaku karena tidak pernah membantu dalam bekerja,” ucap Lanang.


Atas tindakan pembunuhan disertai mutilasi itu, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP. Ada pun ancamannya yakni pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (ren/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#tes kejiwaan #pembunuhan #Mutilasi #polres klaten #Mutilasi di Klaten #residivis nusakambangan