Berdasarkan informasi yang dihimpun Radarsolo.com, peristiwa itu bermula saat korban berjalan kaki di pinggir rel perlintasan kereta api. Tepatnya di sebelah selatan pintu kereta api Karang, Desa Mrisen, Kecamatan Juwiring menuju arah Solo. Saat bersamaan melintas KA Kahuripan yang dikemudikan masinis Agung Nur Ari Wiboro dari arah Jogja.
“Saat korban berjalan di pinggir rel kereta api itu, sebenarnya sudah berulang kali diklakson oleh KA. Tetapi korban tetap saja berjalan di pinggir rel. Hingga akhirnya KA menabrak korban,” ucap Kapolsek Juwiring AKP Sumardi.
Setelah kejadian itu, masinis menghubungi petugas penjaga palang KA di Dusun Karang. Dan melaporkan ke Polsek Juwiring. Adapun korban mengalami luka berat di bagian kepala hingga menyebabkan tewas seketika di lokasi kejadian.
Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 6 Jogja Franoto Wibowo membenarkan kejadian tabrakan KA Kahuripan relasi Stasiun Kiaranconodong-Blitar dengan seorang pejalan kaki di KM 124+8. Pada hulu antara Stasiun Ceper-Delanggu, tepatnya di Desa Mrisen, Kecamatan Juwiring.
“KAI turut prihatin atas kejadian ini. Seusai kejadian korban dievakuasi oleh unit pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak kepolisian,” ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya menghimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Tahun 2007 tentang perekeretaapian. Dalam ayat (1) pada pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
“Termasuk menyeret, menggerakkan, meletakan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Begitu juga menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” ucapnya.
Franoto menambahkan, pihaknya akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal. Hal itu sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan. (ren/ria) Editor : Syahaamah Fikria