RADARKLATEN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program tersebut berlangsung mulai 1 Juli hingga 30 September 2023. Berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dari 2013-2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (Kabid PAD) Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asli Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten Harjanto Heri Wibowo menjelaskan, pemberian insentif ini dalam rangka Hari Jadi Ke-219 Kabupaten Klaten. Maka itu, dia berharap warga Klaten bisa memanfaatkan kesempatan yang berlangsung selama tiga bulan itu.
”Jadi sejak 1 Juli secara otomatis untuk denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan langsung nol (0). Penghapusan itu sudah otomatis lewat sistem kami. Tapi wajib pajak tetap harus membayar pokoknya,” ucap Harjanto, Senin (17/7/2023).
Sebagai informasi, denda diberikan kepada wajib pajak yang menunggak dalam pembayaran pokok PBB-P2. Dikenakan 2 persen setiap bulannya dari yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT). Diterapkan maksimal selama 15 bulan atau besaran denda sekira 30 persen.
Ada pun tunggakan dari wajib pajak secara kumulatif untuk PBB-P2 dari 2013-2022 sekira Rp 44 miliar. Program pembebasan denda ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak. Termasuk mampu mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah di sektor PBB-P2.
”Di sisi lain, masyarakat kan belum familiar dengan adanya denda. Terutama bagi masyarakat yang masih melakukan pembayaran melalui petugas pungut pajak. Saat jatuh tempo pun, petugas pungut pajak kesulitan untuk menagih, lalu kami inventaris hingga akhirnya menggulirkan program ini,” ucap Harjanto.
Dia menjelaskan, target penerimaan PBB-P2 pada tahun ini sekira Rp 31,4 miliar. Dia pun optimistis pada saat jatuh tempo 30 September nanti bisa tercapai dari target. Bahkan pada APBD perubahan nanti akan dilakukan penyesuaian target untuk PBB-P2. Pihaknya terus mendorong para wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai kanal untuk pembayaran PBB-P2. Bisa dilakukan melalui petugas pungut pajak, Bank Jateng hingga sejumlah aplikasi seperti Gopay, Shopee dan Tokopedia.
”Jadi membayar PBB-P2 itu tidak harus menunggu SPPT diterima dulu. Tapi bisa melakukan pengecekan dan pembayaran melalui berbagai aplikasi itu. Saat ini BPKPAD pun terus mendorong masyarakat memanfaatkan pembayaran melalui aplikasi karena bisa dilakukan saat akhir pekan juga,” ucapnya.
Di sisi lain, BPKPAD Klaten aktif melakukan penyisiran terhadap wajib pajak besar yang belum melakukan pembayaran dan memiliki tunggakan. Mulai dari mengirimkan surat tagihan hingga mengecek ke lapangan. Harapannya bisa membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo hingga memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi yang sedang berlangsung saaat ini.
”Setiap tahunnya ada saja wajib pajak yang menunggak. Terutama wajib pajak besar ketika ada pengalihan tidak diproses. Kondisi itu menjadikan kesulitan kami dalam menagih karena data yang kami miliki tidak cukup. Untuk di Klaten sendiri, total ada sekira Rp 600 ribu wajib pajak,” tandasnya. (ren/adi)
Editor : Damianus Bram