Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Diskominfo Klaten Dorong Kepatuhan Keterbukaan Informasi Publik

Angga Purenda • Selasa, 25 Juli 2023 | 19:33 WIB
TINGKATKAN KINERJA: Penilaian KIP di sejumlah dinas Pemkab Klaten, kemarin (24/7/2023).
TINGKATKAN KINERJA: Penilaian KIP di sejumlah dinas Pemkab Klaten, kemarin (24/7/2023).

RADARKLATEN.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klaten terus mendorong kepatuhan keterbukaan informasi publik (KIP). Terutama bagi dinas, badan dan kecamatan di lingkungan Pemkab Klaten. Salah satu upayanya dengan melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi publik melalui KIP Award 2023.

”Pemeringkatan KIP tahun ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan badan publik. Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP,” ucap Kepala Diskominfo Klaten, Amin Mustofa, kemarin (24/7/2023).

Amin menjelaskan, badan publik adalah lembaga yang mengelola dan menggunakan keuangan negara. Baik itu APBD atau APBN. Hal itu yang menjadikan dinas, badan hingga kecamatan memiliki kewajiban untuk menyediakan dan menyebarluaskan informasi.

Ada pun informasi itu terkait penggunaan anggaran yang dipublikasikan untuk masyarakat melalui berbagai kanal resmi. Saat ini diskominfo sudah membangun website di semua organisasi perangkat daerah (OPD).

”Pemeringkatan KIP tahun ini untuk penilaiannya dilakukan secara komprehensif. Harapannya badan publik yang nanti sebagai pemenang bisa memenuhi azas kepatuhan. Pemeringkatan KIP ini untuk menstimulus kepatuhan keterbukaan informasi publik,” ucap Amin.

Berdasarkan informasi dari Diskominfo Klaten untuk pemeringkatan KIP kali ini dilakukan dengan tiga tahap seleksi. Mulai dari pengisian self assessment quisonnary (SAQ), uji visitasi hingga uji publik.

Ada pun untuk tim penilai dalam pemeringkatan KIP tidak hanya dari diskominfo saja. Tetapi juga akademisi dan praktisi yang berkompeten di bidangnya. Pemeringkatan KIP diikuti oleh 26 kecamatan dan 24 badan dan dinas. Penilaian meliputi aspek kelembagaan layanan informasi publik, sarana-prasarana dan tata kelola. Begitu juga kinerja pemberitaan dan kinerja media sosial. (ren/adi)

Editor : Damianus Bram
#informasi publik #diskominfo klaten #keterbukaan informasi publik