Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Klaten, Tersangka Peragakan 43 Adegan

Angga Purenda • Selasa, 29 Agustus 2023 | 18:23 WIB
REKA ADEGAN: Rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di Dusun Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo yang menghadirkan tersangka Daud, kemarin (28/8).
REKA ADEGAN: Rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di Dusun Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo yang menghadirkan tersangka Daud, kemarin (28/8).

RADARKLATEN.COM – Jajaran Polres Klaten menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi, yang melibatkan tersangka Turah alias Daud, 40, di sebuah rumah kontrakan di Dusun Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, kemarin (28/8). Tercatat tersangka melakukan 43 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Ratna J. Andaningsih, 56, tersebut.

Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah menjelaskan, rekonstruksi berjalan lancar. Dimulai adegan listrik padam, hingga tersangka mengambil mobil usai membunuh dan memutilasi korbannya.

“Rekonstruksi kurang lebih dua jam, mulai pukul 10.00-12.00. Dihadiri Polres Klaten, Polsek Manisrenggo, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Dalam rekonstruksi tergambar jelas, bagaimana pelaku melakukan pembunuhan,” ungkap Abdillah usai rekonstruksi kemarin.

Abdillah menambahkan, rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara pembunuhan menjadi P21. Ditambah bukti atas kasus tersebut, dirasa kepolisian sudah cukup.

Setelah rekonstruksi, apabila berkas perkara dinilai kejari sudah cukup, maka akan segera mengeluarkan surat P21 ke reskrim Polres Klaten. Nantinya polres akan melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke kejari.

 “Belum ada fakta baru dalam rekonstruksi. Kami koordinasikan dengan pihak Kejari Klaten. Ini kami lakukan agar ada kesepahaman, serta tindak pidananya menjadi lebih terang dan jelas,” imbuh Abdillah.

Sebelumnya, korban merupakan warga Bandung, Jawa Barat. Tewas dengan kepala terpenggal setelah dihabisi tersangka yang juga rekan kerjanya. Diketahui tersangka adalah warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Sebelum kejadian, mereka tinggal bersama di rumah kontrakan.

Tersangka nekat menghabisi korbannya, karena sakit hati setelah dituduh mencuri uang. Atas tindakan tersebut, tersangka diancam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP. Ada pun ancamannya, yakni pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (ren/fer)

Editor : Damianus Bram
#pembunuhan #Mutilasi #polres klaten #rekonstruksi