Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

DPRD Klaten Kebut 4 Raperda

Angga Purenda • Jumat, 15 September 2023 | 18:23 WIB
RAPAT PARIPURNA: Bupati Klaten Sri Mulyani saat menyampaikan dokumen terkait empat raperda kepada Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Rabu (13/9).
RAPAT PARIPURNA: Bupati Klaten Sri Mulyani saat menyampaikan dokumen terkait empat raperda kepada Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Rabu (13/9).

RADARKLATEN.COM – DPRD Klaten siap membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan Bupati Klaten Sri Mulyani dalam rapat paripurna, Rabu (13/9).

Keempat raperda itu meliputi raperda tentang penanggulangan penyakit, penyelenggaraan perumahan dan permukiman. Lalu rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Klaten 2023-2025 dan raperda perubahan atas perda Klaten Nomor 15 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan penanaman modal.

”Kami akan menggarap empat raperda yang sudah disepakati. Jadi setelah masuk dari bupati ini akan rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat raperda. Begitu juga jawaban bupati,” kata Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, kemarin (14/9).

Hamenang menjelaskan, keempat raperda itu akan dibahas dengan dibagi ke empat komisi yang ada di DPRD Klaten. ”Syukur-syukur sebelum akhir tahun (penyelesaian pembahasan raperda). Saya melihat empat raperda ini cukup penting untuk segera diselesaikan,” tambah Hamenang.

Sementara itu, Bupati Klaten Sri Mulyani dalam penyampaian penjelasan raperda penanggulangan penyakit mengungkapkan, kesehatan merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi dan diupayakan. Oleh karena itu untuk meningkatkan derajat kesehatan dan melindungi masyarakat dari penyakit, perlu upaya menanggulangi penyebarannya.

”Dilakukan secara terencana, terkoordinasi dan terpadu. Jadi diperlukan landasan hukum yang kuat untuk mendorong upaya penanggulangan penyakit yang ditetapkan dalam peraturan daerah,” ucap Mulyani.

Terkait raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Mulyani menjelaskan pertumbuhan penduduk di Klaten menuntut akan kebutuhan perumahan yang didukung dengan sarana-prasarana yang memadai. Maka itu diperlukan sebuah pedoman bagi para pengembang dalam melakukan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Sedangkan raperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Klaten 2023-2025, Mulyani menjelaskan, salah satu tugas pemerintah daerah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 menyusun dokumen terkait hal tersebut. Terlebih lagi didasarkan Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2009 perlu diatur dalam perda.

”Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi dasar untuk penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang dan menengah. Apabila belum disusun akan menjadi persoalan khususnya pembangunan yang berkelanjutan,” tambahnya.

Terkait raperda perubahan atas perda Klaten Nomor 15 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan penanaman modal, Mulyani menjelaskan diketahui bahwa ada satu kewenangan yang dulu diberikan kepada pemerintah daerah. Khususnya kerjasama penanaman modal yang sekarang dicabut dengan UU 23 Tahun 2014. Telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah sehingga pemkab mengaju perubahan dari perda tersebut. (ren/adi)

Editor : Damianus Bram
#rancangan peraturan daerah #Rapat Paripurna #dprd klaten #bupati klaten sri mulyani #raperda