Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

1.241 Pasutri di Klaten Ajukan Permohonan Perceraian, Hadirnya Pihak Ketiga hingga Judi Jadi Penyebabnya

Angga Purenda • Minggu, 17 September 2023 | 22:48 WIB
Ketua Pengadilan Agama (PA) Klaten, Muadz Junizar
Ketua Pengadilan Agama (PA) Klaten, Muadz Junizar

RADARKLATEN.COM - Ada 1.241 pasangan suami istri (Pasutri) di Klaten yang mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) selama periode Januari-Agustus 2023. Terkait penyebab perceraian tersebut bermacam-macam mulai dari hadirnya pihak ketiga, poligami hingga judi.

Berdasarkan data yang diterima Jawa Pos Radar Solo dari PA Klaten, permohonan perceraian itu terdiri dari 326 cerai talak. Permohonan percerian itu diajukan oleh pihak suami. Sementara itu ada 915 permohonan perceraian yang diajukan istri alias cerai gugat.

Apabila dirinci didasarkan faktor penyebab mengajukan perceraian, dari 1.241 permohonan terdapat 1.031 perkara yang sudah diputus hingga Agustus 2023. Terbanyak karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus terdapat 516 perkara. Disusul faktor ekonomi sebanyak 394 perkara.

Sedangkan penyebab perceraian karena meninggalkan salah satu pihak sebanyak 85 perkara. Ada 11 perkara karena judi. Kemudian madat sebanyak enam perkara, kekerasan dalam rumah tangga ada lima perkara dan murtad empat perkara. Sedangkan faktor penyebab perceraian lainnya karena mabuk ada dua perkara dan poligami ada satu perkara.

“Mayoritas permohonan cerai diajukan oleh istri yakni sekira dua per tiga dari total permohonan perceraian. Faktor penyebab perselisihan secara terus menerus, apabila diurai lebih dalam kebanyakan karena hadirnya pihak ketiga. Kasus perceraian rata-rata dialami pada pasangan usai produktif,” ucap Ketua PA Klaten, Muadz Junizar saat ditemui Jawa Pos Radar Solo, kemarin.

Lebih lanjut, Muadz menjelaskan, hadirnya pihak ketiga bisa terjadi karena komunikasi melalui smartphone. Sedangkan perceraian yang ditarbelakangi faktor ekonomi dikarenakan suami tidak bertanggungjawab dalam menafkahi istrinya. Bisa juga karena istri sudah punya pekerjaan sehingga merasa sudah bisa mandiri.

Menurut Muadz, jumlah permohonan perceraian oleh pasutri di Klaten mencapai 1.241 itu tergolong tinggi. Meski begitu, angka tersebut dinilai bukan yang tertinggi di Soloraya. Terlebih lagi dari tahun ke tahun menunjukan tren penurunan kasus perceraian di Kota Bersinar.

“Tak semua permohonan berakhir pada putusan perceraian. Sebelum sidang digelar, pengadilan berupaya menyelesaikan seluruh perkara melalui mediasi. Tak sedikit permohonan perceraian berakhir dengan rujuk,” ucapnya.

Terkait mediasi memang diupayakan PA Klaten semaksimal mungkin dalam menangani seluruh perkara. Bahkan dengan menghadirkan pemohon dan termohon untuk bisa hadir dalam mediasi tersebut. Hasilnya dari jumlah perkara yang dihadiri kedua pihak itu minimal 60 persen sampai 70 persen berhasil dimediasi, termasuk terkait perceraian.

“Untuk perkara perceraian memang ada yang bisa rujuk kembali. Ada juga yang hasilnya kesepakatan sebagian. Misalnya untuk cerainya tetap, tetapi ada kesepakatan dan hak-hak terpenuhi,” ucapnya.

Sementara itu, guna mencegah perceraian, dibutuhkan kerjasama dengan berbagai pihak. Bahkan lintas sektoral untuk melakukan upaya edukasi serta preventif dalam menekan perceraian. Termasuk memberikan pemahaman terkait hak perempuan dan anak di masyarakat.(ren)

Editor : Damianus Bram
#cerai #perceraian #pasutri #pasangan suami istri #pengadilan agama