RADARKLATEN.COM – Jajaran Polres Klaten berhasil menangkap delapan pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) selama operasi Sikat Jaran Candi sejak 18 Agustus-6 September 2023. Mereka beraksi di sembilan lokasi dengan barang bukti sembilan unit sepeda motor.
”Untuk TKP, enam lokasi di antaranya di halaman rumah. Sedangkan satu lokasi di tempat parkir bank, satu lokasi di tempat parkir Terminal Ir Soekarno dan tempat parkir Pasar Gabus Jatinom,” ucap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni di Mapolres Klaten, kemarin (10/10).
Tri Wakhyuni menjelaskan, pelaku berusia 19 tahun sampai 65 tahun. Modusnya mencari kendaraan yang terpakir di halaman rumah dengan lingkungan sekitarnya sepi. Begitu juga kunci kontak yang masih tertancap di sepeda motor, sehingga memudahkan pelaku untuk membawa kabur.
”Tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor ini dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e KUHP. Ada pun ancaman hukuman lima tahun sampai sembilan tahun penjara,” tambah Tri Wakhyuni.
KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa menambahkan, ada satu pelaku yang melakukan pencurian di tiga lokasi. ”Saat ini ada dua tersangka yang berada di Semarang. Mereka sebenarnya melakukan tindak pidana di Klaten. Tetapi sepeda motornya yang dicuri menjadi sarana melakukan hal yang sama di Semarang. Jadi untuk barang bukti juga ada di Semarang,” ucap Umar.
Salah seorang pelaku curanmor, Didik Santoso, 32, warga Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom mengaku, sasarannya sepeda motor dengan kunci kontak yang masih tertancap. Sehingga mudah untuk dicuri.
”Saya ambil sepeda motor di rumah dalam keadaan sepi. Belum sampai menikmati, soalnya belum sampai saya jual. Rencanannya saya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucap Didik. (ren/adi)
Editor : Damianus Bram