RADARKLATEN.COM – Pelaku aksi pencurian di sebuah rumah di Desa Mandong, Kecamatan Trucuk pada Selasa (3/10) lalu, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Trucuk, Rabu (11/10). Pelaku berinisial BM, 43, dihantui rasa khawatir seusai mencuri uang tunai milik korban senilai Rp 18 juta.
BM menyatroni rumah milik Kantiyem Pranoto Sudarmo, 70, warga Desa Mandong, Kecamatan Trucuk. Awalnya pemilik rumah keluar mengendara sepeda listrik pada pukul 12.30. Selang lima menit kemudian, Kantiyem kembali ke rumah dengan masuk melewati pintu garasi. Saat itu hendak mengambil jemuran, namun pelaku berada lokasi tersebut.
Kemudian Kantiyem langsung disekap dan diikat dengan menggunakan kain. Begitu juga dengan mata ditutup dan mulut disumpal dengan kain. Setelah itu korban dibawa ke dapur. Sementara pelaku menggunakan tutup muka dan jas hujan parasit, sehingga korban tidak mengenali pelaku.
”Aksi pelaku ini terekam CCTV. Pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil sejumlah uang tunai yang diperkirakan sekira Rp 18 juta,” ucap Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, Rabu (18/10).
Kantiyem kemudian berteriak minta tolong. Hingga akhirnya Unit Reskrim Polsek Trucuk yang mendapatkan laporan langsung menuju ke lokasi. Berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Klaten untuk melakukan penyelidikan.
”Tetapi pada 11 Oktober, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Trucuk. Kemudian dilakukan pemeriksaan guna proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamakan berupa potongan kain kaos berwarna hijau. Begitu juga potongan kain berwarna hitam.
”Ketika dimintai keterangan, pelaku mengaku aksinya itu spontanitas. Apalagi mereka ini tetanggaan dan saling mengenal. Jarak rumah pelaku dengan korban hanya 200 meter,” ucap Kapolsek Trucuk AKP Sarwoko.
Sarwoko mengungkapkan, timbul niat untuk melakukan aksi pencurian itu setelah melihat korban mengendari sepeda listrik. Pelaku yakin korban hanya seorang diri di rumah karena cucunya sedang bersekolah. (ren/adi)
Editor : Damianus Bram