Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Hari Santri, Dorong Implementasi Perda Ponpes

Angga Purenda • Rabu, 25 Oktober 2023 | 22:24 WIB
Upacara Hari Santri Nasional (HSN) 2023 yang diikuti ribuan santri di Alun-alun Klaten
Upacara Hari Santri Nasional (HSN) 2023 yang diikuti ribuan santri di Alun-alun Klaten

RADARKLATEN.COM – DPRD Klaten terus mendorong implementasi peraturan daerah (perda) fasilitasi pengembangan pondok pesantren (ponpes). Terlebih perda ini sudah disahkan sejak Juni lalu. Sehingga Hari Santri Nasional (HSN) 2023 jadi momen yang tepat untuk segera menindaklanjuti perda tersebut.

”Perda ini menjadi kado dari DPRD dan pemkab di Hari Santri Nasional. Beberapa waktu lalu kami menyelenggarakan diskusi yang mempertemukan dengan para pengelola ponpes. Mengulas perda fasilitasi pengembangan ponpes,” ucap Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo seusai upacara Hari Santri Nasional (HSN) tingkat kabupaten di Alun-Alun Klaten, kemarin (24/10).

Hamenang mengharapkan, dengan adanya perda tersebut, kedepannya ponpes menjadi legal. Kemudian pemkab bisa campur tangan untuk membantu membiayai dan mendukung dalam pengembangan ponpes.

Dalam perda fasilitasi pengembangan ponpes berisikan terkait legalitas. Kemudian bagaimana pemkab bisa campur tangan dalam rangka pembiayaan ponpes. Termasuk untuk menangkal isu radikalisme sehingga tidak masuk ke ponpes.

”Tapi yang namanya perda ini masih bersifat umum. Maka itu kami dorong peraturan bupati (perbup) agar segera jadi,” tambah Hamenang.

Di sisi lain, melalui perda tersebut, pemerintah daerah bisa mendata berapa jumlah ponpes secara riil. Kemudian seluruh ponpes di Klaten didorong memiliki legalitas. Sehingga mengikuti aturan, undang-undang (UU) dan perda.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Klaten, Hariyadi menjelaskan, total ada 61 ponpes di Klaten dengan jumlah santrinya yang bervariasi.

”Data yang sampaikan ini artinya ponpes yang sudah legal. Memang masih ada satu dua ponpes yang kami dorong untuk izin operasionalnya,” ucap Hariyadi.

Sementara itu, Bupati Klaten Sri Mulyani mengungkapkan, santri bisa menjadi agen perubahan yang membawa kemajuan bagi negeri dengan jihad di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan dan ekonomi.

”Santri dapat melakukan berbagai cara seperti meningkatkan kualitas pendidikan dengan mencetak generasi muda yang berilmu dan berakhlak mulia. Selain itu dapat memberdayakan ekonomi dan kesejahteraan umat melalui UMKM serta membuat pelatihan keterampilan berwirausaha,” tandasnya. (ren/adi)

Editor : Damianus Bram
#peraturan daerah #ponpes #perda #Pondok Pesantren #Hari Santri Nasional #dprd klaten