RADARKLATEN.COM – Kasus pembunuhan disertai mutilasi pada seorang perempuan di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo dengan terdakwa Turah alias Daud, 40, sudah memasuki masa persidangan.
Sidang yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klaten pada Selasa (21/11) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya ditunda.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan di Nangsri itu sudah dua kali mundur. Sidang ditunda dikarenakan tuntutan belum bisa dibacakan.
Kuasa hukum Turah, Mus Aminingsih mengungkapkan, kliennya tak mempermasalahkan berapa pun putusan vonis yang dijatuhkan nantinya.
Menurut Mus, Turah memiliki keinginan untuk menyumbangkan tubuhnya untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan setelah meninggal dunia.
“Dia punya keinginan itu. Berapa pun putusannya, kalau sudah meninggal dunia ingin menyumbangkan tubuhnya untuk kepentingan ilmu pengetahuan,” ucap Mus Aminingsih saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin (23/11).
Lebih lanjut, Mus menjelaskan keinginan terdakwa itu belum disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Rencananya, terdakwa menyampaikan keinginan tersebut saat membacakan pembelaannya setelah pembacaan tuntutan dari jaksa.
“Terdakwa juga memiliki keinginan untuk menjadi pendeta. Tetapi keinginan itu terhalang dengan pendidikan. Soalnya Turah tidak sekolah,” ucapnya.
Terkait kasus pembunuhan di Nangsri, Mus menjelaskan terdakwa menyesali peristiwa pada Juni lalu itu. Namun Turah tidak menyesal telah menghabisi nyawa korban.
Sementara itu, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten Aan Sulistyono menjelaskan, tuntutan belum bisa dibacakan karena pertimbangan rencana tuntutan belum turun.
Atas pertimbangan itu JPU lalu memohon kepada majelis hakim untuk memberikan kesempatan sampai bisa dibacakan.
“Dengan itu tadi, rencana tuntutannya turun dulu,” singkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan Turah alias Daud, 40, warga Wonosobo, Jawa Tengah terjadi di salah satu rumah di Desa Nangsri, Manisrenggo pada 22 Juni lalu. Korban berinisial R, 56, warga Bandung, Jawa Barat,
Hubungan antara Turah dengan R merupakan teman kerja yang tinggal di satu kontrakan yang sama di Desa Nangsri. Pembunuhan dilakukan pada pukul 01.30, saat adanya pemadaman listrik PLN di wilayah tersebut.
Kemudian dia mendatangi korban yang ada di dalam kamar untuk meminta lilin. Setelah diberi lilin itu, Turah menganiaya korban hingga lemas. Tak sampai di situ, Turah malah memutilasi korban. Kepala korban ditemukan terpisah dari badannya.
Sempat pergi ke Jogja sebelum akhirnya kembali ke Klaten dengan mendatangi Polsek Klaten Kota dengan mengaku telah melakukan pembunuhan di Desa Nangsri. (ren/nik)
Editor : Damianus Bram