Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Hendak Menikah, Pria Warga Kebonarum Malah Meringkuk di Penjara

Angga Purenda • Jumat, 24 November 2023 | 23:22 WIB
Saifudin, tersangka pencurian mobil digiring di Mapolres Klaten. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
Saifudin, tersangka pencurian mobil digiring di Mapolres Klaten. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)

RADARKLATEN.COM- Hari bahagia M. Saifudin Adi Saputro, 21, langsung buyar.

Warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Kebonarum itu harus meringkuk di penjara Mapolres Klaten.

Saifudin ditangkap polisi karena muncuri mobil Toyota Kijang milik Joko Sukino, warga Desa Logede, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten pada 10 November lalu.

Kasus ini bermula saat Saifudin hendak meminjam uang kepada Joko Sukino. Memang, keduanya sudah saling mengenal.

Pelaku berangkat dari tempat usaha angkringannya di Prambanan menuju ke Desa Logede menggunakan sepeda motor.

Tiba di rumah Joko, kondisinya sepi. Muncul niat jahat Saifudin.

Pelaku masuk rumah Joko setelah mengambil kunci pintu yang diletakkan di lubang ventilasi.

Di meja makan, Saifudin melihat kunci kontak mobil Toyota Kijang G 1722 EB.
Itu memudahkannya melakukan pencurian. Pelaku memasukkan sepeda motor ke dalam mobil Joko.

Secepat kilat, dia kabur menuju angkringan Prambanan.

Mendapati mobilnya sudah tak digarasi, Joko melapor ke Polres Klaten.

Hasil penyelidikan, polisi mencurigai Saifudin. Mengingat selama ini dia kerap meminjam mobil Joko.

Tim Resmob Polres Klaten mendapati informasi pelaku berada di indekos calon istrinya di Prambanan.

Baca Juga: Dari Boyolali, Kapolda Jateng Jamin Netralitas Jajarannya

Tempat tersebut digerebek. Setelah diinterogasi, Saifudin mengaku telah melakukan pencurian mobil di rumah Joko.

“Barang bukti yang diamankan berupa STNK, gembok warna kuning, mobil Toyota Kijang dan satu buah penutup kendaraan bahan parasut warna abu-abu,” terang Kasatreskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi di aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Jumat (24/11/2023).

Ditambahkan kasat resrkim, Saifudin berniat menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 40 juta.

Uang gadai akan digunakan membayar utang membuka angkringan senilai Rp 7 juta.

Saifudin akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Dia (korban) merupakan rekan kerja bapak saya. Sebenarnya mau pinjam uang terus timbul pikiran negatif. Ini baru pertama kali saya melakukan (pencurian mobil, Red),” ucap Saifudin.

Terkait rencana pernikahannya, Saifudin menyakini bakal terlaksana. Meskipun tidak bisa dipastikan waktunya. (ren/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#pernikahan #pencurian #hendak menikah #mobil