Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

15 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Klaten, Satu Orang Berstatus Pelajar

Angga Purenda • Minggu, 26 November 2023 | 22:10 WIB
Wakapolres Klaten dan jajaran Satnarkoba Polres Klaten saat memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, Jumat (24/11)
Wakapolres Klaten dan jajaran Satnarkoba Polres Klaten saat memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, Jumat (24/11)

RADARKLATEN.COM - Jajaran Satnarkoba Polres Klaten terus gencar melakukan pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba selama dua bulan terakhir.

Ada 15 pengedar narkoba yang berhasil ditangkap. Salah satunya masih berstatus pelajar dengan menjadi pengedar obat keras daftar G jenis hexymer tanpa izin.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni menjelaskan, 15 pengedar narkoba itu ditangkap dalam kurun waktu Oktober-November.

Ada pun lokasi penangkapan di Prambanan, Cawas, Klaten Selatan, Kebonarum, Manisrenggo dan Berbah, Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ).

“Ada 11 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 15 orang. Di mana satu tersangka masih berstatus pelajar,” ucap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (24/11).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.

Mulai dari 3.147 butir hexymer, enam butir psikotropika, 7,71 gram sabu-sabu, 25,08 gram tembakau sintesis dan 1,69 gram ekstasi.

“Apabila di rupiahkan nilai total barang bukti sekira Rp 27 juta. Belasan tersangka tersebut rata-rata masih masih muda dengan rentang usia di bawah 40 tahun. Satu tersangka berstatus pelajar SMA/SMK,” ucap Hendro.

Hendro menjelaskan, meski yang ditangkap masih berstatus pelajar tetapi sudah masuk dalam kategori dewasa karena berusia 18 tahun.

Dia berinisial SCP yang merupakan warga Kecamatan Manisrenggo. Tersangka menjadi pengedar sekaligus pengguna obat keras jenis hexymer.

“Dari pengakuannya, tersangka mengedarkan ke tetangga dekat dan teman-teman nongkrongannya. Sudah mengedarkan selama tiga bulan. Untuk keuntungan yang didapat setiap 10 butir itu Rp 20 ribu,” ucap Hendro.

Terungkapnya SCP itu membuat polisi berhasil mengungkap komplotan pengedar obat keras jenis hexymer ke Klaten. Masing-masing berinisial DA, 19, warga Kecamatan Manisrenggo dan AP, 28, warga Berbah, Sleman.

“Dari pengedar di Klaten itu, kemudian kami kembangkan sampai tersangka di Berbah, Sleman. Dari tersangka di Sleman, kami geledah sudah kosong, barang sudah diturunkan, sudah kosong semua,” ucapnya.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Diakuinya, obat keras jenis pil hexymer sedang menjadi tren di seluruh Jawa Tengah. Mengedarkan obat keras tanpa resep dokter sehingga dapat dijerat pidana.

Salah satu tersangka, AP, mengaku mendapatkan pil tersebut dengan beli secara online. Dirinya mengdarkan pil tersebut dalam waktu tiga bulan. Selain itu, AP juga mengaku pernah menggunakan pil tersebut.

“Ya pakai obat itu yang efeknya biar tidak mengantuk, tidak lemas. Dijual ke teman di Manisrenggo,” pungkasnya.(ren)

Editor : Damianus Bram
#polres klaten #polisi #narkoba #obat keras