Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

10 Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia, Satu Perempuan Berstatus Pelajar

Angga Purenda • Minggu, 26 November 2023 | 22:33 WIB
Tim gabungan saat melakukan operasi pekat ke sejumlah hotel kelas melati dan melakukan pembinaan, Sabtu (26/11).
Tim gabungan saat melakukan operasi pekat ke sejumlah hotel kelas melati dan melakukan pembinaan, Sabtu (26/11).

RADARKLATEN.COM - Sepuluh pasangan tak resmi terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar tim gabungan di Klaten, Sabtu (25/11).

Mirisnya, yang terjaring operasi itu salah satunya masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.

Operasi pekat digelar tim gabungan terdiri atas petugas Satpol PP dan Damkar Klaten, Dinsos dan P3APPKB dan Kodim 0723/Klaten.

Terdiri dari 25 personel yang dibagi dalam dua tim menyisir ke wilayah timur dan barat Klaten.

Dari operasi yang dilakukan itu menjaring 24 orang yang melanggar peraturan daerah (Perda), empat orang kategori pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT). Terdiri dari tiga badut dan satu manusia silver.

Sementara itu, ada 10 pasangan tidak resmi yang terdiri dari 10 laki-laki dan 10 perempuan yang terjaring petugas di hotel kelas melati.

10 pasangan tidak resmi ini ditemukan pada wilayah Kecamatan Prambanan, Ceper, dan Kota Klaten.

Subkoordinator Bidang Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten Sulamto mengatakan, razia digelar untuk menegakan Perda Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Selain itu, kegiatan ini juga menegakan Perda Klaten Nomor 27 Tahun 2022 tentang Larangan Pelacuran.

“Untuk perempuan yang masih berstatus pelajar ditemukan oleh pertugas bersama seorang laki-laki berumur 22 tahun. Ditemukan di hotel kelas melati wilayah Prambanan,” ucap Sulamto saat dihubungi Jawa Pos Radar Solo melalui sambungan telepon, Sabtu (25/11).

Lebih lanjut, Sulamto menjelaskan, saat terjaring itu, sang perempuan yang berstatus pelajar itu dimungkinkan asal Klaten itu syok. Satpol PP belum bisa menggali informasi lebih lanjut dari yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan masih belum bisa bersuara karena syok tertangkap. Nantinya akan kami gali informasinya darinya setelah yang bersangkutan sudah tenang. Tunggu saja informasinya, nantinya aka nada solusi yang terbaik,” ucapnya.

Sulamto mengungkapkan, pasangan tidak resmi yang terjaring paling muda 16 tahun dan paling tua 58 tahun. Mereka tidak hanya berasal dari Klaten tetapi juga Sleman, Gunungkidul, Jakarta hingga Jawa Timur yang datang untuk mencari kesenangan.

Bagi 10 pasangan tidak resmi telah diterapkan sanksi berupa wajib lapor sebanyak 20 kali.

“Kami lakukan operasi pekat yang menyasar pasangan tidak resmi ini karena adanya aduan yang masuk kami. Terutama terkait penyalahgunaan perizinan perhotelan kelas melati yang digunakan untuk kegiatan pelacuran,” ucap Sulamto.

Sementara itu, untuk ketiga badut dan satu manusia silver diserahkan kepada Dinsos dan P3APPKB untuk tindak lanjut.

Mengingat selama ini keberadaan PGOT di sepanjang lampu lalu lintas Jalan Solo-Jogja sangat menganggu kenyamanan pengendara.

“Memang kegiatan operasi pekat yang kami lakukan sesuai dengan aduan masyarakat yang masuk melalui telepon maupun media sosial Instagram maupun X. Sekaligus menjadi kegiatan penegakan perda,” pungkasnya. (ren)

Editor : Damianus Bram
#badut #operasi pekat #pasangan tak resmi #manusia silver #pgot #penyakit masyarakat