RADARKLATEN.COM - Tim gabungan berhasil mengungkap penjualan rokok ilegal yang menjadi langganan pelajar di Desa Klepu, Kecamatan Ceper, Kamis (30/11).
Petugas berhasil mengamankan 11 bungkus atau 220 batang rokok tanpa pita cukai pada warung kelontong.
Operasi itu melibatkan Satpol PP dan Damkar Klaten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Surakarta dan Kodim 0723/Klaten. Termasuk Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) dan Bagian Perekonomian Setda Klaten.
Warung kelontong itu milik MH, 60, yang dari pengakuannya baru berjualan rokok ilegal selama dua bulan. Meski begitu, tim gabungan tidak percaya begitu saja sehingga tetap diterapkan denda administratif sebesar Rp 442.000.
“Untuk denda langsung dibayar tunai pemilik warung kelontong. Sesuai dengan interograsi bahwa pelanggannya adalah para pelajar. Kebetulan berdekatan dengan sekolah,” ucap Subkoordinator Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Jawa Pos Radar Solo, kemarin (30/11).
Lebih lanjut, Sulamto menjelaskan, rokok ilegal yang dijual di warung kelontong tersebut secara eceran dengan harga Rp 1.000 per batang. Hal itu menjadikan untuk harga rokok per bungkusnya sekira Rp 10.000-Rp 11.000.
Diakuinya, saat Sulamto meminta keterangan dari para pelajar, bahwa mereka mengkonsumsi rokok tanpa pita cukai. Pihaknya pun langsung melakukan pembinaan kepada para pelajar tersebut untuk tidak mengonsumsi rokok illegal lagi.
“Apabila mengkonsumsi rokok ilegal untuk kadar nikotin menjadi tidak terukur. Ini menjadikan tubuh tidak sehat. Disamping pastinya merugikan negara karena tidak membayar cukai,” ucap Sulamto.
Sulamto mengungkapkan, operasi rokok ilegal yang dilaksanakan oleh tim gabungan sepanjang 2023 sudah dilaksanakan 13 kali. Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan sekira 13 ribu batang rokok ilegal. Sedangkan pedagang rokok ilegal yang sudah diterapkan denda administratif sebanyak sembilan orang.
Penerapan sanksi bagi pedagang rokok ilegal sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 2007 tentang cukai. Terutama pada Pasal 54 yang bisa dipidana 1-5 tahun penjara atau denda cukai 2-10 kali dari nilai cukai. Tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru nomor 237 Tahun 2020 yang sanksinya mengedepankan restoratif dengan denda tiga kali dari nilai cukai.(ren)
Editor : Damianus Bram