Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Jalan Swadaya Terdampak Proyek Tol Solo-Jogja, Warga Ngawen Klaten Tuntut Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar: Kirim Surat, tapi Tak Direspons

Angga Purenda • Sabtu, 6 Januari 2024 | 02:03 WIB
Warga Dusun Slametan, Desa Gatak, Kecamatan Ngawen memasang pagar batas dari bambu serta spanduk di area jalan yang terkena proyek Tol Solo-Jogja, Jumat (5/1).
Warga Dusun Slametan, Desa Gatak, Kecamatan Ngawen memasang pagar batas dari bambu serta spanduk di area jalan yang terkena proyek Tol Solo-Jogja, Jumat (5/1).


RADARSOLO.COM - Warga RT 11 RW 04, Dusun Slametan, Desa Gatak, Kecamatan Ngawen, Klaten menuntut uang ganti rugi (UGR) sekira Rp 1,5 miliar kepada pelaksana proyek Jalan Tol Solo-Jogja.

Hal itu mengingat jalan milik warga di dusun setempat terkena proyek strategis nasional (PSN). Namun hingga saat ini belum memperoleh ganti rugi.

Tuntutan itu diluapkan lewat aksi memasang pagar batas dari bambu di sekitar jalan yang diklaim milik warga pada Jumat (5/1).

Jalan tersebut membelah proyek tol dengan total luas mencapai 835 meter persegi. Warga juga memasang spanduk pada pagar batas yang bertuliskan 'Hargai Jerih Payah Kami'.

"Untuk lahan milik warga (terdampak tol,Red) memang sudah terbayarkan semua (uang ganti rugi tol,Red). Sementara untuk jalan seluas 835 meter persegi belum mendapat ganti rugi. Tapi kami sudah berkirim surat (ke pelaksana proyek tol) atas nama warga,” jelas Ketua RT II Winarno di lokasi.

Meski demikian, surat yang telah dikirimkan tersebut belum mendapat respons sama sekali hingga saat ini.

Oleh karena itu, warga setempat tidak mengizinkan pekerja untuk melanjutkan proyek tol di sekitar jalan yang diklaim milik warga tersebut.

Winarno menceritakan pada awalnya lahan yang menjadi jalan di dusun tersebut merupakan tanah kas desa.

Kemudian dibeli oleh warga pada 1985 untuk dibangun menjadi jalan sebagai akses utama.

Pembangunan jalan itu dilakukan secara swadaya oleh warga setempat.

“Kami dulu perjuangan untuk membangun jalan dengan material mengambil dari Kali Woro. Termasuk pengerasan jalan seluruhnya dilakukan oleh warga. Tidak pernah ada pemihakan sama sekali dari DPUPR,” ujar Winarno.

Dia mengakui, jalan yang dibangun oleh warga dan kini terkena proyek tol itu memang tidak memiliki sertifikat.

Hanya saja, terdapat berita acara pelepasan terkait lahan yang akhirnya dibangun menjadi jalan tersebut.

“Misalnya, gapura yang tidak ada sertifikatnya saja mendapatkan ganti rugi. Begitu juga tanaman yang tidak memiliki sertifikat juga memperoleh ganti rugi. Masa jalan juga tidak bisa mendapatkan ganti rugi,” ujar dia.

Winarno mengungkapkan, nilai total uang ganti rugi yang diminta warga Dusun Slametan itu dihitung dari pembelian lahan sekira Rp 1.252.500.000.

Ditambah material serta konstruksi aspal dan beton sekira Rp 334.000.000. Sehingga totalnya Rp 1.586.000.000.

Surat yang dikirim atas nama paguyuban warga RT 11 RW 04 Dusun Slametan, Desa Gatak, Kecamatan Ngawen, salah satunya ditujukan kepada PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) selaku badan usaha jalan tol.

Sementara itu, dimintai konfirmasi terkait surat yang dikirim warga, General Manager Lahan dan Utilitas PT JMJ Muhammad Amin mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu di kantor.

Meski begitu, terkait ganti rugi didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

“Sesuai PP itu, jalan diganti jalan sesuai fungsinya. Ini justru minta uang. Bisa menunjukan sertifikatnya atau C desanya tidak? Ternyata tidak punya,” ucap Amin.

Menurut dia, jika tetap dilakukan pembayaran uang ganti rugi sesuai tuntutan warga Dusun Slametan, justru akan melanggar aturan.

Untuk itu, pihaknya pun tetap berpedoman pada PP yang telah ditetapkan tersebut. (ren/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#uang ganti rugi #klaten #tol solo-jogja #Jasamarga Jogja Solo #proyek tol