Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Satlantas Polres Klaten Tindak 107 Motor Knalpot Brong

Angga Purenda • Rabu, 10 Januari 2024 | 00:22 WIB
SAMBANGI SEKOLAH: Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni saat melakukan pembinaan dan penyuluhan di SMA N 2 Klaten, kemarin (8/1).
SAMBANGI SEKOLAH: Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni saat melakukan pembinaan dan penyuluhan di SMA N 2 Klaten, kemarin (8/1).

RADARKLATEN.COM – Satlantas Polres Klaten berhasil menindak sebanyak 107 sepeda motor dengan knalpot brong sejak Rabu (3/1) hingga Senin (8/1).

Seluruhnya dilakukan penindakan berupa tilang karena telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

”Iya sudah ada 100 an sepeda motor yang kami tindak sejak 3 Januari sampai saat ini. Penindakan kami lakukan di wilayah kota maupun kecamatan. Kami tilang, sambil menunggu petunjuk baru (metode penindakan terhadap knalpot brong, Red),” jelas Kasatlantas Polres Klaten AKP Riki Fahmi Mubarok saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (8/1).

Riki menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah penggunaan knalpot brong.

Salah satunya dengan intensif melakukan sosialisasi seperti yang dilaksanakan di sejumlah sekolah pada Senin (8/1).

Terutama menyasar pelajar SMP dan SMA maupun sederajat yang ada di Kota Bersinar.

Menurut Riki, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum dalam berkendara.

Terlebih lagi membuat pengendara lainnya menjadi kurang nyaman. Padahal saat di jalan raya memiliki hak yang sama.

”Kami juga terus melakukan sambang ke tokoh-tokoh masyarakat dan pemilik bengkel. Kami imbau masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena tidak standar,” ucap Riki.

Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni menyampaikan, pembinaan dan penyuluhan ke sekolah terkait pencegahan penggunaan knalpot brong terus dilakukan.

Mengingat banyak laporan yang masuk ke kepolisian mengenai gangguan kenyamanan masyarakat.

”Saat ini Polda Jateng sedang melaksanakan penertiban terhadap pengguna jalan. Terutama pemakai kendaraan roda dua yang telah mengganti knalpotnya yang tidak sesuai standar atau memakai knalpot brong,” ucap Tri saat di SMA N 2 Klaten.

Dia pun mewanti-wanti kepada para siswa agar tidak menggunakan knalpot brong.

Pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melanggar peraturan lalu lintas tersebut.

Terlebih lagi sebagai generasi muda para siswa diharapkan ikut berperan serta menjaga kamtibmas.

”Menciptkan kamtibmas yang nyaman dan kondusif. Khususnya pada tahap pemilu serentak Tahun 2024 ini,” ucapnya. (ren/adi)

Editor : Damianus Bram
#knalpot brong #polres klaten #satlantas