Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Polres Klaten Amankan Delapan Pelaku Aksi Kekerasan Pada Pelajar SMK

Angga Purenda • Rabu, 17 Januari 2024 | 23:22 WIB

KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa
KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa

RADARSOLO.COM Seorang remaja di Klaten menjadi korban aksi kekerasan dari sekelompok orang.

Siswa kelas XII sebuah SMK swasta di Klaten mengalami luka parah. Dan saat ini sedang menjalani perawatan di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, remaja yang mendapat aksi kekerasan itu berinisial R, 18.

Sedangkan untuk kejadian kekerasan ini dilakukan oleh delapan orang pada 9 Januari 2024 sekira Pukul 02.00.

Baca Juga: Tak Terima Digeber, Pemuda Keroyok Pemotor

Awalnya korban yang sedang nongkrong dijemput orang yang tidak dikenal dengan diboncengkan dengan sepeda motor.

Lalu korban mendapatkan aksi kekerasaan dalam perjalanannya. Kemudian pelaku mengajak korban untuk datang ke rumah teman-temannya supaya diajak keluar tetapi tidak berhasil.

Berlanjut di perjalanan, korban yang dibonceng motor itu akhirnya membawa ke suatu tempat. Korban kemudian dianiaya lagi dan dibuang di daerah Bramen sekira Pukul 06.00.

Korban akhirnya ditemukan oleh warga yang melintas dan menghubungi ambulans untuk dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di Kadipiro Memasuki Babak Baru, Sembilan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Untuk delapan pelaku sudah kami proses. Delapan pelaku ini terdiri dari empat pelaku dewasa dan empat pelaku masih anak-anak. Untuk pelaku dewasa kami lakukan penahanan dan pelaku anak-anak kami terapkan wajib lapor,” jelas KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, Rabu (17/1).

Lebih lanjut, Umar menjelaskan, saat masih dalam proses pemberkasan untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.

Pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Begitu juga untuk petunjuk barang bukti sudah dilakukan penyitaan oleh kepolisian.

“Untuk kondisi korban sudah bisa diajak untuk komunikasi dan sudah dilakukan pemeriksaan. Terkait motif pengeroyokan yang dilakukan pelaku terhadap korban masih kami dalami. Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelas Umar.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Pria Agung menjelaskan bahwa kondisi R sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit setelah menjalani perawatan.

Meski begitu, korban masih merasakan pusing sehingga belum bisa dimintai keterangan.

“Luka yang dialami korban ini bukan luka terbuka tetapi luka dalam. Apalagi yang mengalami luka sekujur tubuhnya karena ada yang disabet menggunakan gesper sabuk. Besok Jumat dijadwalkan korban dimintai keterangan,” ujar Pria Agung.

Lebih lanjut, Pria menambahkan saat ditemukan oleh warga sebenarnya masih dalam keadaan koma. Kini Korban sudah sadarkan diri.

Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Remaja Warga Sukoharjo, Terlibat Pengeroyokan di Selter Manahan

Sementara itu, orang tua korban baru mengetahui kejadian yang dialami anaknya setelah dikabari oleh teman-teman korban.

“Harapan dari keluarga secara normatif, dari ibu korban yang anaknya diperlakukan seperti itu yang meminta pelaku untuk dihukum setimpal. Dihukum secara maksimal oleh kepolisian,” ujar Pria Agung. (ren)

Editor : Damianus Bram
#Aksi Kekerasan #perkelahian