Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Petugas KPPS di Klaten Boleh Istirahat saat Merasa Lelah di TPS

Angga Purenda • Jumat, 26 Januari 2024 | 03:41 WIB

 

Pelantikan anggota KPPS di Balai Desa Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara oleh Ketua PPS setempat, Kamis (25/1).
Pelantikan anggota KPPS di Balai Desa Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara oleh Ketua PPS setempat, Kamis (25/1).

RADARSOLO.COM - Tingginya kasus sakit dan kematian pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 diharapkan tak terulang kembali.

KPU Klaten telah mengambil langkah antisipasi dengan mempersiapkan dan keselamatan kerja KPPS di Pemilu 2024.

Total ada 29.386 orang yang dilantik menjadi petugas KPPS di Klaten pada Kamis (25/1).

Mereka nantinya akan bertugas di 4.198 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 26 kecamatan.

Setiap TPS terdapat tujuh petugas KPPS yang bertugas.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Klaten David Indrawan menegaskan, petugas KPPS boleh beristirahat saat merasa lelah.

Caranya, dengan menyampaikan dulu kepada saksi dan pengawas TPS (PTPS).

"Setelah sepakat, kemudian diumumkan terkait istirahat itu,” jelas David Indrawan usai pelantikan petugas KPPS di Balai Desa Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Kamis.

Izin waktu istirahat bagi petugas KPPS ini bisa diberikan, baik saat pelaksanaan pemungutan suara maupun saat penghitungan suara.

Jika saat pelaksanaan pemungutan suara, ada petugas KPPS yang kelelahan, bisa istirahat terlebih dahulu.

Tetapi dilaksanakan secara bergantian.

Kemudian, ketika penghitungan suara, petugas KPPS bisa istirahat secara bergantian maupun bersamaan.

“Kalau istirahatnya di luar TPS harus bergantian. Tapi kalau di dalam TPS, bisa dilakukan secara bersamaan. Lama waktu istirahat berdasarkan kesepakatan antara KPPS, PTPS dan saksi,” papar David.

KPU Klaten juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menempatkan petugas kesehatan di setiap TPS.

Termasuk menyiapkan mobil ambulans di lokasi strategis untuk mengantisipasi adanya kegawatdaruratan yang dialami petugas KPPS.

David menyakini, kasus kesakitan dan kematian pada petugas KPPS pada Pemilu 2024 bisa ditekan.

Mengingat para petugas telah disaring melalui tahapan sekeksi dari persyaratan umur, yakni maksimal 55 tahun.

Selain itu, saat pendaftaran juga telah menyertakan hasil pemeriksaan kesehatan seperti kolestrol, tensi dan gula darah.

“Ini bagian dari mitigasi kami untuk menghindari terjadinya insiden (kasus kematian tinggi,Red) seperti pada Pemilu 2019,” ujar dia.

Di sisi lain, usai pelantikan, petugas KPPS akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 25-28 Januari 2024. (ren/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#Pemilu 2024 #istirahat #KPU Klaten #tps #kpps