RADARSOLO.COM – DPRD Kabupaten Klaten menetapkan satu peraturan daerah (perda) terkait penyelenggaraan penanaman modal pada awal 2024.
Kehadiran perda itu diharapkan bisa memudahkan calon investor dalam menanamkan modalnya di Kota Bersinar.
Penetapan perda itu dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Klaten pada Senin (29/1).
Ketua DPRD Kabupaten Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menjelaskan daerah Klaten kini tengah berkembang, terlebih lagi dengan adanya Jalan Tol Solo-Jogja.
”Tentu saja di sisi lain butuh dukungan. Baik itu industri UMKM maupun industri besar. Berkaitan dengan penanaman modal ini perlu diatur agar lebih mudah bagi calon investor masuk ke Klaten,” ujar Hamenang, seusai rapat paripurna.
Lebih lanjut, Hamenang mengungkapkan, kemudahan yang diberikan kepada calon investor secara teknis akan diatur dalam peraturan bupati (perbup). Mengingat perda yang ditetapkan itu baru berisikan hal-hal umum.
”Di sisi lain juga kami membuat perda terkait kemudahan investasi. Lha ini ada beberapa perda yang bisa menjadi tools untuk menjadikan Klaten lebih cepat berkembang,” tambah Hamenang.
Persetujuan perda tentang penyelenggaraan penanaman modal ditandai penyerahan dokumen kepada Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya pada rapat paripurna tersebut. Yoga pun menyambut positif dengan ditetapkan satu perda tersebut.
”Harapannya untuk meningkatkan kepercayaan kepada investor di wilayah Klaten. Supaya menarik investor untuk menanamkan modalnya di Klaten lebih banyak,” jelas Yoga.
Yoga menjelaskan, dengan ditetapkan perda tersebut bisa memberikan kemudahan bagi investor.
Seperti saat ini, kemudahan terkait pengurusan perizinan untuk penanaman modal di Kabupaten Klaten.
”Contohnya saat ini bisa online (untuk pengurusan perizinan penanaman modal). Kemudian yang semula banyak dengan dokumen-dokumen tertulis, sekarang dengan online sudah bisa. Pelayanannya juga lebih cepat serta dengan tahapan waktu yang lebih pasti, jadi jangka waktu perizinannya bisa diketahui,” jelas Yoga. (ren/adi)
Editor : Damianus Bram