Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Polres Klaten Masih Buru Satu Pelaku Penembakan Gunakan Airsoft Gun

Angga Purenda • Selasa, 20 Februari 2024 | 22:49 WIB
Kapolres Klaten AKBP Warsono dan Kasat Reskrim Polres Klaten Yulianus Dica Arisena Adi saat memperlihatkan tersangka dalam rilis di Mapolres Klaten, Selasa (20/2/2024).
Kapolres Klaten AKBP Warsono dan Kasat Reskrim Polres Klaten Yulianus Dica Arisena Adi saat memperlihatkan tersangka dalam rilis di Mapolres Klaten, Selasa (20/2/2024).

RADARSOLO.COM - Polres Klaten masih terus melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku penembakan yang menggunakan airsoft gun pada Jumat (16/2/2024) di Desa Trotok, Kecamatan Wedi.

Diketahui ada dua pelaku yang melakukan penembakan terhadap korban Suranto, 22, warga Desa Paseban, Kecamatan Bayat.

Saat ini kepolisian sudah berhasil menangkap pelaku pertama penembakan yakni Dimas Okan Hendrawan, 25, warga Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah.

Ia ditangkap saat berada di kediamannya. Hanya saja senjata untuk menembak korban masih dibawa lari oleh pelaku kedua yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Jadi setelah pelaku pertama melakukan penembakan, pelaku kedua juga melakukan hal yang sama sebanyak tiga kali. Korban ditembak dengan airsoft gun dalam jarak lima meter. Mengenai bagian punggung, dada, tangan dan bagian belakang kepala korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Klaten Yulianus Dica Arisena Adi saat rilis di Mapolres Klaten, Selasa (20/2/2024).

Lebih lanjut, Yulianus menjelaskan, bahwa airsoft gun itu memang dimiliki pelaku kedua penembakan.

Saat ini senjata tersebut masih dikuasi pelaku yang diburu oleh jajaran Polres Klaten tersebut.

“Untuk senjata masih dalam lidik. Resmob mengejar pelaku, karena dikuasi pelaku. Senjata itu memang berasal dari pelaku yang masih DPO,” ujar Yulianus.

Yulianus juga mengungkapkan, motif pelaku melakukan penembakan menggunakan airsoft gun karena ketersinggungan atas kaos yang digunakan korban bertuliskan GAZA.

Dikarenakan mengarah pada nama genk yang sebelumnya pernah melakukan penganiayaan terhadap kelompok pelaku penembakan yang bernama Wis Men Cuek (WMC).

Korban sebenarnya tidak masuk dalam genk tersebut. Mengingat hanya membeli kaos secara online seharga Rp 70 ribu. Hingga akhirnya terjadi peristiwa penembakan tersebut.

“Jadi mereka awalnya meminum minuman keras. Lalu pelaku tersinggung dengan korban menggunakan kaos dengan nama itu. Lalu pelaku memukul korban hingga mengajak bertemu kembali di tengah sawah,” jelas Yulianus.

Awalnya Dimas tidak mengetahui bahwa pelaku kedua yang masih DPO membawa airsoft gun di motornya.

Dia baru mengetahui setelah diberitahu pelaku dan sama-sama berada di tengah sawah. Lalu mengambil senjata tersebut untuk menembakan korban sebanyak tiga kali.

“Pelurunya berupa gotri yang sempat tertanam pada tangan korban. Lalu sempat dilakukan operasi kecil. Kondisi korban saat ini sehat,” ujar Yulianus.

Sementara itu, pelaku penembakan yang tertangkap, Dimas Oka Hendrawan, mengakui menembaki ke arah korban sebanyak tiga kali.

Kejadian ini dilatarbelakangi atas ketersinggungannya terhadap tulisan GAZA pada kaos yang digunakan korban hingga menaruh dendam.

“Sebelumnya saya belum pernah menggunakan senjata airsoft gun. Baru pertama kalinya saya melakukan,” ujar Dimas.

Dari catatan kepolisian, bahwa Dimas merupakan seorang residivis. Dirinya sudah pernah ditahan sebanyak dua kali sebelumnya dengan kasus penganiayaan.

Kini dirinya harus mendekam di penjara untuk yang ketiga kalinya. Atas tindak pidana yang dilakukan Dimas itu, diancam Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ren)

Editor : Damianus Bram
#airsoft gun #perkelahian #miras #penembakan #polres klaten