RADARSOLO.COM - Ada 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2024 DPRD Klaten.
Hal itu didasarkan pada Keputusan DPRD Klaten Nomor 189.1/1/DPRD/1/2024 tentang Perubahan Keputusan DPRD Klaten Nomor 180.1/34/DPRD/XI/2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024.
Dari belasan raperda itu terdapat empat raperda yang saat ini sudah memasuki pembahasan melalui panitia khusus (Pansus).
Keempat raperda itu yakni Raperda Perubahan Atas Perda No 17/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Lalu Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 8/2012 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutan.
Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Perda No 1/2016 tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Terakhir, Raperda tentang Perubahan atas Perda No 13/2019 tentang Pemajuan Kesenian Daerah.
“Kami harus struggling terkait agenda kami di DPRD Klaten. Dikarenakan realitasnya ada agenda yakni pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) serta pemilihan kepala daerah (Pilkada)," jelas Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (29/2/2024).
"Kemudian di sisi lain, kami ada tunggakan perda yang belum selesai, sehingga15 raperda ini kami tata betul untuk time line dan schedule-nya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hamenang mengharapakan dalam pembahasan terhadap 15 raperda tersebut tidak ada kendala.
Mengingat selama ini kendala terbesar dalam pembahasan raperda justru saat tahapan konsultasi ke kementerian maupun provinsi. Dikarenakan masih menunggu aturan yang ada di pusat belum turun.
“Perda yang seharusnya sudah bisa diketok palu tetapi harus menunggu turunnya aturan. Biasanya permasalahan lebih banyak di situ. Sedangkan untuk harmonisasi dan sinkronisasi dengan yang ada di wilayah sudah bagus," jelas Hamenang.
"Kemudian public hearing lebih cepat, karena itu saya berharap setiap raperda itu bisa selesai dalam waktu tiga bulan,” lanjutnya.
Meskipun ada agenda pesta demokrasi, Hamenang optimistis pembahasan belasan raperda itu bisa selesai pada tahun ini.
Nantinya selain dibahas oleh anggota DPRD periode 2019-2024, juga akan diselesaikan oleh anggota DPRD 2024-2029.
Dia mengungkapkan, agar pembahasan raperda menjadi lebih efektif dilaksanakan melalui pembentukan pansus maupun gabungan komisi. Pembahasan setiap raperda harus dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan.
“Sekali pengerjaan bisa dua sampai empat raperda. Tergantung kesiapan dari eksekutif dalam menyajikan draf raperdanya. Tetapi semoga seluruh raperda ini bisa selesai di akhir tahun,” tambah Hamenang.
Sementara itu, terkait pembahasan empat raperda yang sudah dimulai, Hamenang memastikan pembahas terus berjalan.
Sesuai perencanaan, akan ada penetapan raperda menjadi perda pada Maret. Harapannya keempat raperda itu bisa diketok palu oleh DPRD Klaten pada Maret. (ren)
Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024
- Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Klaten Nomor 15 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2023-2053
- Raperda tentang Pengendalian Penyakit Menular
- Raperda tentang Bangunan Gedung
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Klaten Nomor 17 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Klaten
- Raperda tentang Perubahan Atas Perda Klaten Nomor 9 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Klaten Nomor 13 tahun 2019 tentang Pemajuan Kesenian Daerah.
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045
- Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kabupaten Klaten
- Raperda tentang Perubahan Atas Perda Klaten Nomor 1 tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Raperda tentang Perubahan Atas Perda Klaten Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemotongan dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutan.
- Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
Sumber: DPRD Klaten
Editor : Damianus Bram