RADARKLATEN.COM - DPRD Kabupaten Klaten menetapkan peraturan daerah (Perda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten 2024-2054.
Penetapan Perda ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (7/3/2024).
Rapat paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di gedung paripurna.
Rapat ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya dan perwakilan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Harapanya dengan penetapan perda ini menjadi upaya bersama-sama dalam melestarikan lingkungan hidup di Klaten,” ujar Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kamis (7/3).
Lebih lanjut, Hamenang mengungkapkan, bahwa Klaten kedepannya terdapat Jalan Tol Solo-Jogja dan kini telah dilintasi Kereta Rel Listrik (KRL) Solo-Jogja.
Hal itu membuat jantung Kota Bersinar menjadi semakin berkembang. Tetapi jangan sampai meninggalkan lingkungan hidup yang akhirnya menjadi bermasalah.
“Kotanya berkembang tetapi jangan sampai meninggalkan lingkungan hidup hingga akhirnya bermasalah. Maka itu secara bersama-sama dalam rangka melestarikan lingkungan hidup sehingga menetapkan perda tersebut,” jelas Hamenang.
Sementara itu, Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya mengharapkan dengan penetapan tersebut, masyarakat bisa memenuhi dan mematuhi apa yang tertuang dalam Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten 2024-2054.
“Bisa melaksanakan regulasi yang ada. Dalam menjaga kelestarian tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja. Tetapi juga berkolaborasi dengan masyarakat,” ujar Yoga.
Lebih lanjut, Yoga mengungkapkan, dengan penetapan perda tersebut bisa menjadi pedoman berbagai pihak.
Terutama dalam memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Bersinar.
Yoga menambahkan, bahwa kewenangan daerah di bidang lingungkungan hidup terkait salah satu tugasnya berdasarkan UU 23 Tahun 2014 terkait Pemerintah Daerah adalah menyusun perencanana dokumen perlidungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hal itu juga bagian dari implementasi Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup di Kabupaten Klaten.
“Hal tersebut secara eksplesit juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,” tambah Yoga.
Lebih lanjut, Yoga mengungkapkan, perencanaan perlindungan dan pengelola lingkungan hidup menjadi dasar untuk rencana pembangunan jangka panjang.
Termasuk menjadi dasar perencanaan pembangunan jangka menengah. Oleh karena itu dalam pembangunan daerah diperlukan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan
“Yakni pembangunan ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan hidup yang berimbang. Sebagai pilar-pilar yang bergantung dan saling memperkuat satu dengan lainnya,” ujar Yoga.
Yoga mengharapkan, dengan penetapan perda tersebut, menjadikan Pemkab Klaten memiliki dasar dalam pelaksanana perlindungan dan penglolaan lingkungan. (ren)
Editor : Damianus Bram