RADARSOLO.COM – Tiga orang dari pesilat dari sebuah perguruan silat ditangkap Polres Klaten pada Kamis (7/3).Hal itu buntut dari pelaporan pengeroyokan dan penganiayaan dari anggota perguruan silat lainnya.
Mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada anak dibawah umur dengan motif dendam antarperguruan silat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, kejadian pengeroyokan itu pada Sabtu (2/3) sekira pukul 19.30. Ada pun lokasi kejadian di jalan persawahan Desa Krecek, Kecamatan Delanggu.
Pelaku adalah RP, 19, YF, 19 dan RA (dibawah umur) yang seluruhnya berasal dari Sukoharjo. Sedangkan korban, MDF, asal Delanggu yang masih berusia 16 tahun.
Awalnya rombongan pelaku sejumlah 50 orang melakukan konvoi sepeda motor di Jalan Jogja-Solo.
Saat itu rombongan pelaku bertemu dengan korban yang sedang berada di warung depan SD Bowan, Kecamatan Delanggu. Pelaku menanyakan korban apakah salah satu anggota perguruan silat.
Seusai korban mengakui berasal dari salah satu perguruan silat langsung dibawah pelaku ke lahan persawahan dan terjadilah kekerasan dengan melakukan pemukulan ke badan hingga menelanjangi korban. Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten.
“Setelah serangkaian penyelidikan, tim Polres Klaten akhirnya bisa melacak identitas para pelaku. Kita dapat ungkap pada 7 Maret sekira Pukul 12.00. Mengamankan delapan orang, dari interogasi ditetapkan tiga tersangka,” jelas Kapolres Klaten AKBP Warsono saat rilis di Mapolres Klaten, Jumat (15/3).
Lebih lanjut, Warsono menjelaskan, dari penangkapan itu, terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Yakni satu sepeda motor, empat pecahan batu bata, kaos, dan celana pendek hitam. Para pelaku dijerat Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
“Dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1. Ancaman pidananya tiga tahun enam bulan. Atau Pasal 170 KUHP diancam pidana penjara lima tahun enam bulan,” jelas Warsono.
Warsono menjelaskan, dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya sudah dewasa dan satu orang masih di bawah umur. Pelaku yang berinisial RA diproses dengan peradilan anak.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menjelaskan, bahwa antara korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelumnya. Hanya saja pelaku melakukan tindakan tersebut dikarenakan motif dendam antara perguruan silat.
“Mereka tidak saling mengenal, jadi random saja. Lalu diajak ke suatu tempat dianiaya,” ujar Yulianus.
Lebih lanjut, Yulianus menjelaskan, untuk kondisi korban mengalami luka ringan. Saat ini masih menjalani rawat jalan.
Pelaku, YF mengakui memukul bagian perut dan punggung korban karena emosi. Mengingat hal yang sama pernah terjadi pada anggota perguruan silatnya dengan kejadian di Boyolali.
Tindakannya itu dilakukannya untuk membalaskan tindakan tersebut.
“Saya tidak mengenal korban. Hanya karena beda perguruan saja. Peristiwa itu habis konvoi setelah pengesahan anggota,” ujarnya.
Lebih lanjut, YF mengaku saat melakukan penganiayaan tersebut dalam kondisi sadar. Tidak terpengaruh dari minuman keras. (ren/nik)
Editor : Niko auglandy