RADARSOLO.COM – Ada empat calon legislatif (caleg) dari PDIP mendatangi Kantor KPU Klaten pada Sabtu (23/3). Mereka adalah Sugeng Widodo dari dapil 2, Hartanti dari dapil 5 serta Umi Wijayanti dan Ratna Dewanti yang keduanya dari dapil 4.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klaten Samsul Huda.
Sebenarnya pelayanan di KPU Klaten saat itu sedang libur, namun komisioner menerima permintaan audiensi tersebut. Audiensi sendiri berlangsung selama 40 menit.
“Kedatangan kami ke sini untuk silaturahmi dan audiensi. Memberikan dukungan terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk menjalankan dengan baik. Sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas salah satu caleg PDIP Sugeng Widodo.
Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan, paska penetapan rekapitulasi perhitungan suara pada 29 Februari lalu terdapat keresahan tersendiri dari para pemilih mereka. Bahwa mereka yang memperoleh suara banyak di dapilnya masing-masing akan diganti dengan caleg lainnya.
“Kami berupaya untuk mempertahankan hak kami. Meski dari KPU Klaten sendiri belum melakukan penetapan caleg terpilih tetapi masyarakat sudah tahu siapa saja yang lolos dari media sosial. Termasuk nama-nama kami di dalamnya,” ujar Sugeng.
Dia tidak ingin kekisruhan di PDIP Sukoharjo terjadi di Klaten. Sekalipun belum ada pernyataan bahwa yang memperoleh suara banyak di KPU belum tentu dilantik jadi wakil rakyat. Maka itu dia bersama tiga caleg PDIP lainnya mendatangi KPU untuk mempertahankan haknya.
“Masak kami sudah bekerja keras, sudah berjuang maksimal, kami masa dizalimi. Ya kami tidak rela. Kami akan memperjuangkan kepada konstituen yang sudah mendukung dan memilih kami,” ujarnya.
Berdasarkan data dari hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU Klaten. Untuk Sugeng sendiri memperoleh 9.386 suara dengan urutan terbanyak keempat dibandingkan caleg PDIP lainnya di dapil 2.
Sementara itu, untuk perolehan Umi Wijayanti yakni 7.140 suara dengan urutan terbanyak kedua dibandingkan caleg PDIP lainnya di dapil 4.
Sedangkan untuk Ratna Dewanti pada dapil yang sama memperoleh 5.792 suara dengan urutan terbanyak ketiga.
Untuk Hartanti sendiri memperoleh 8.418 suara dengan urutan terbanyak keempat dibandingkan caleg PDIP lainnya di dapil 5.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klaten, Samsul Huda menjelaskan bahwa KPU tetap menerima audiensi tersebut meski mendadak. Dia pun menyarankan agar memperbarui permohonan audiensi agar pada Senin (25/3) bisa diterima komisioner KPU Klaten secara lengkap.
Kedatangan mereka untuk menanyakan terkait penetapan calon terpilih kapan dan bagaimana mekanismenya.
"Sudah saya sampaikan untuk penetapan calon terpilih membutuhkan dua surat keputusan (SK) yakni tentang penetapan perolehan suara yang sudah ditetapkan pada 29 Februari. Sedangkan yang kedua yakni SK penetapan calon terpilih,” jelas Samsul.
Dalam penetapan calon terpilih itu masih menunggu dari KPU RI. Termasuk surat dari Mahkamah Konstitusi (MK), apakah Klaten ada gugatan atau tidak. Apabila tidak ada sengketa maka bisa dilaksanakan penetapan calon terpilih. Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (ren/nik)
Editor : Niko auglandy